Berita Lamongan
Masuk Tahanan, Epilepsi dan Asma Hendrik Kambuh, Penyidik Dibuat Pusing dan Sibuk
"Apapun kondisi tersangka polisi punya kewajiban memberikan pertolongan karena sakitnya,"ungkap Raksan kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni
SURYA.co.id | LAMONGAN - Penyidik Polres Lamongan dibuat pusing dan sibuk oleh seorang dari dua pencuri yang ditangkap Selasa (7/6/2016) dini hari tadi.
Tersangka Hendrik (25) pemuda Dusun Palirangan, Desa Payaman bersama seorang teman sekampungnya Ali Faizin (30) beraksi membobol rumah korban, Sumikah (62) di Desa Karangtawar, Kecamatan Laren Lamongan, mendadak kambuh epilepsi dan penyakit asmanya beberapa saat setelah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Keduanya diringkus dua anggota resmob Polres Lamongan, saat sedang dalam pelarian di wilayah Solokuro.
Keduanya kemudian digelandang ke polres untuk menjalani pemeriksaan di unit III reskrim hingga larut pagi.
Ali Faizin dan Hendrik sama - sama menjalani pemeriksaan hingga tuntas.
Seperti tersangka tindak pidana lainnya, usai diperiksa keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Berselang sekitar tiga jam berada dalam sel tahanan, tiba - tiba tersangka Hendrik mengalami kejang - kejang dan mulutnya mengeluarkan busa karena epilepsinya kambuh.
Sontak kejadian diluar dugaan ini membuat 20 penghuni sel lainnya kebingungan dan reflek diantara mereka berteriak meminta bantuan.
Untungnya petugas piket tahananan sigap dan langsung mengevakuasi korban dibantu dua petugas piket SPKT dan siaga 36 dirujuk ke IGD RSUD dr Soegiri Lamongan untuk mendapatkan perawatan.
Benar, tersangka ternyata memiliki riwayat sakit epilepsi dan sakit asma.
Kini tersangka Hendrik dirawat intensif di ruangan tindakan medik IGD, dengan diingus dan bantuan selang oksigen.
Pagi ini giliran sejumlah anggota unit IV dipimpin langsung Kanit, Ipda Henky Yuana menjaga pelaku meski dalam kondisi tak sadar dan nafasnya terus tersengal - sengal.
Paur Subbag Humas, Ipda Raksan dikonfirmasi Surya, Selasa (7/6/2016) pagi ini menyatakan, polisi tetap akan memberikan pertolongan kesehatan kepada tersangka sesuai prosedur tetap.
"Apapun kondisi tersangka polisi punya kewajiban memberikan pertolongan karena sakitnya,"ungkap Raksan kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Proses hukum pasti tetap berlanjut, karena tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian.
Selama dalan tahanan nanti juga harus mendapatkan penjagaan ekstra, karena sewaktu - waktu bisa kambuh lagi.
Sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka yang diamankan, diantaranya berupa belasan lembar uang ringgit, senter dan hand body.