Pemberantasan Korupsi

Tim Jaksa Tangkap Koruptor dari Maluku Sembunyi di Apartemen Surabaya

#SURABAYA - Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara setahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 41,7 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
repro: anas miftakhudin
Terpidana Batjeran Freddy asal Maluku saat ditangkap tim gabungan dari Kejati Jatim dan Kejagung di Apartemen Puncak Permai Tower B 1918, Surabaya, Selasa (31/5/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangkap Batjeran Freddy MSsi, terpidana korupsi pungutan dana Proyek Nasional (Prona) tahun 2006 di Tower B 1918, Apartemen Puncak Permai, Surabaya, Selasa (31/5/2016).

Terpidana juga tersangkut skandal pengadaan kendaraan roda empat tahun 2008 di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

Ketika ditangkap di tempat persembunyiannya, terpidana yang dulunya sebagai PNS di BPN MTB, tidak bisa berkutik.

Seketika itu, tim gabungan membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk diserahkan ke Kejari Saumlaki, Maluku.

"Nanti sekitar jam 20.00 WIB terpidana dibawa ke Maluku untuk menjalani eksekusi," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Penangkapan terpidana itu berdasarkan Putusan MA No. 2229 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Feb 2012.

Pria kelahiran Sambas, Kalimantan Barat itu merupakan terpidana perkara dana Bantuan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2002-2005.

Pungutan Dana Pada Proyek Nasional (PRONA) tahun 2006 dan pengadaan kendaraan roda 4 tahun 2008 di Kantor Pertanahan Kabupaten MTB. Kerugian negara mencapai Rp 375 juta.

"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara setahun dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 41,7 juta subsidair 6 bulan kurungan," terang Romy. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved