Senin, 20 April 2026

Berita Kediri

Pengusaha Paedofil Tak Terima Dihukum 19 Tahun, Ini Upaya Hukumnya

Akta banding di PN Kota dan PN Kabupaten Kediri telah diajukan tim penasehat hukumnya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Musahadah
surya/didik mashudi
Sidang Soni Sandra di PN Kabupaten Kediri, Senin (23/5/2016). 

SURYA.co.id | KEDIRI - Terdakwa pemerkosa tujuh anak di bawah umur (paedofil), Soni Sandra akhirnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Kota dan PN Kabupaten Kediri.

Akta banding di PN Kota dan PN Kabupaten Kediri telah diajukan tim penasehat hukumnya.

"Putusan hakim tidak adil bagi terdakwa," ungkap M Riduwan,SH anggota tim penasehat hukum Soni Sandra kepada Surya Online, Kamis (26/5/2016).

Menurut M Riduwan, mestinya persidangan terdakwa hanya dilakukan di satu pengadilan bukan disebar di dua pengadilan. Apalagi kasus yang didakwakan juga sama.

"Sesuai ketentuan di KUHAP, mestinya sidangnya hanya di satu pengadilan. Tapi klien kami disidang di dua pengadilan. Ini yang membuat kami sangat keberatan," ungkapnya.

Terkait keluarnya Perppu yang memberikan tambahan hukuman pemberatan bagi terdakwa kasus persetubuhan dengan anak,  Menurut M Riduwan, kliennya tidak bisa dijerat karena sudah divonis sebelum keluar Perppu.

Apalagi pemberlakuan Perpu tidak berlaku surut.

Ketua PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo,SH saat dikonfirmasi Surya Online membenarkan tim pengacara Soni Sandra telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota dan Kejari Kabupaten Kediri juga mengajukan akta banding.

Alasannya putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, pengusaha aspal ini divonis PN Kota Kediri dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan di PN Kabupaten Kediri terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan denda Rp
300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved