Pemberantasan Korupsi

Tersangka Korupsi Bawaslu Jatim Cabut Permohonan Praperadilan ke Polda Jatim

#SURABAYA - Kuasa hukum Andreas Pardede, Martin Hamonangan membenarkan pencabutan permohonan praperadilan yang dilayangkan kliennya.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
m taufik
Komisioner Bawaslu Jatim Andreas Pardede (baju biru) dan Sri Sugeng Pudjiatmiko (baju putih) didampingi pengacara Martin Hamonangan (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Selasa (26/5/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Upaya mencari keadilan yang dilakukan Andreas Pardede, salah satu tersangka korupsi Bawaslu Jatim melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, batal dilakukan.

Permohonan itu sempat dibuka dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (23/5/2016). Namun sidang permohonan praperadilan untuk menyoal penetapan tersangka dan penyidikan oleh Polda Jatim itu berakhir dalam pemeriksaan administrasi saja.

Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan, Rifandaru, menyatakan, permohonan praperadilan sudah tidak disidangkan lagi karena ada pencabutan dari Andreas Pardede selaku prinsipal.

"Tadi sempat kami sidangkan dan baru kroscek administrasi surat kuasa. Ternyata pihak prinsipal mencabutnya sehingga hakim menyatakan persidangan praperadilan ini berakhir," tutur hakim Rifandaru usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Andreas Pardede, Martin Hamonangan membenarkan pencabutan permohonan praperadilan yang dilayangkan kliennya.

"Masih dipertimbangkan lagi. Soalnya perkara ini sudah P21 dan kami akan hadapi saja di pokok perkaranya," ujar Martin di PN Surabaya.

Dalam praperadilan itu, Andreas Pardede menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain Polda Jatim, dalam permohonan praperadilan, Andreas juga menyoal Kejati Jatim yang menyatakan berkas perkaranya telah P21 dan menjadikan pihak Kejati Jatim sebagai turut termohon.

Seperti diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2013.

Setelah memeriksa 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten/kota seJatim), penyidik mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP. Sesuai audit kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar dan penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo.

Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim. Juga tiga tersangka lainnya dari rekanan Bawaslu Jatim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved