Berita Gresik
Pencuri Burung ini Ditangkap Polisi saat akan Menjual Burung Hasil Curiannya
Sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan korban, tersangka dapat ditangkap petugas Polsek Bungah, Minggu (22/5/2016).
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Nur Qomari (43), warga Desa Gedungboyo Untung, Kecamatan Turi, Lamongan dan Ahmadin Caris (23), warga Kampungan, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya ditangkap polisi lantaran mencuri burung cucak hijau milik warga Desa Dukuh, Kecamatan Bungah.
Tertangkapnya kedua pencuri burung saat keduanya bertemu di pasar burung di wilayah Bungah.
Sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan korban, tersangka dapat ditangkap petugas Polsek Bungah, Minggu (22/5/2016).
Polisi tidak kesulitan menangkap pelaku beserta motor Suzuki diduga digunakan mencuri burung diamankan di Polsek Bungah.
"Tersangka berhasil diamankan saat akan menjual burung hasil curiannya. Tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolsek Bungah AKP Acmad Said melalui Kanit ReskrimIpda Rusdianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-gresik-pencuri-burung_20160522_200703.jpg)