Kamis, 7 Mei 2026

Berita Gresik

Pencuri Burung ini Ditangkap Polisi saat akan Menjual Burung Hasil Curiannya

Sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan korban, tersangka dapat ditangkap petugas Polsek Bungah, Minggu (22/5/2016).

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
Surya/sugiyono
Polisi menunjukkan dua pelaku diduga pencurian burung, Minggu (22/5/2016). 

SURYA.co.id | GRESIK - Nur Qomari (43), warga Desa Gedungboyo Untung, Kecamatan Turi, Lamongan dan Ahmadin Caris (23), warga Kampungan, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya ditangkap polisi lantaran mencuri burung cucak hijau milik warga Desa Dukuh, Kecamatan Bungah.

Tertangkapnya kedua pencuri burung saat keduanya bertemu di pasar burung di wilayah Bungah.

Sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan korban, tersangka dapat ditangkap petugas Polsek Bungah, Minggu (22/5/2016).

Polisi tidak kesulitan menangkap pelaku beserta motor Suzuki diduga digunakan mencuri burung diamankan di Polsek Bungah.

"Tersangka berhasil diamankan saat akan menjual burung hasil curiannya. Tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolsek Bungah AKP Acmad Said melalui Kanit ReskrimIpda Rusdianto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved