Hukum dan Kriminal Surabaya
Korban Budak Napsu Bapak Angkat, UH: Saya Khawatir Ketemu Dia di Jalan
Kasus ini sudah dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya sejak setahun silam. Kasus ini ditangani Unit PPA, namun tersangka tidak ditahan.
Penulis: Zainuddin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Bocah berinisial UH (14) bisa segera bernapas lega. Pria berinisial YA (49) yang telah menjadikannya budak selama lima tahun dipastikan segera mendekam di sel.
UH tinggal di rumah YA sejak duduk di bangku kelas IV SD sampai 3 SMP. Dia tinggal bersama YA karena dijanjikan sekolahnya dibiayai. Ternyata sebaliknya YA menjadikan UH sebagai budak nafsunya selama lima tahun.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya sejak setahun silam. Kasus ini ditangani Unit PPA, namun tersangka tidak ditahan. Korban pun bertahan di rumahnya selama tersangka masih menghirup udara bebas.
"Saya khawatir bertemu dia di jalan," kata UH ditemui di rumah kuasa hukumnya di Jalan Rungkut Barata, Sabtu (14/5/2016).
UH sekarang tinggal di Sidoarjo. Sedangkan tersangka masih tinggal di Wonokromo, Surabaya.
Meskipun berada di kota berbeda, korban masih khawatir bertemu tersangka di jalan. Korban masih trauma dengan kejadian yang dialaminya selama lima tahun di rumah tersangka.
Biasanya tersangka melampiaskan nafsu bejatnya saat korban pulang sekolah. Pelaku sering mengancam memukul korban bila menolak ajakannya. Korban pun sering diancam tidak dibiayai sekolahnya lagi.
UH sempat menolak ajakan bapak angkatnya itu, namun begitu ajakannya ditolak YA langsung memukul dan menendang korban. Akibatnya sekujur tubuh korban mengalami luka memar.
Tak tahan perlakuan bapak angkatnya, korban lapor ke neneknya dan dilanjutkan ke orang tuanya. Korban dan orangtuanya langsung lapor ke Mapolrestabes.
"Saya berharap dia segera ditahan dan dihukum berat," tambahnya.
Kuasa hukum korban, Sunarno Edi Wibowo mengungkapkan sebenarnya berkas kasus ini telah sempurna alias P21.
Tapi dia tidak mengetahui alasan penyidik tidak menahan dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Saya akan ke Mapolrestabes lagi pada Senin (6/5/2016) nanti untuk menanyakan jadwal tahap 2," kata Bowo.
Dikonfirmasi terpisah, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebeti mengakui berkas kasus tersebut telah sempurna.
Rencananya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari pada pekan depan. Saat pelimpahan ini, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB)-nya ke Kejari.
"Sebelum tahap 2, kami akan memanggil tersangka, dan langsung dikirim ke Kejari," kata Manang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-jatim-korban-pencabulan_20160514_223800.jpg)