Kamis, 30 April 2026

Berita Surabaya

Omzet Minuman Beralkohol Capai 30 Persen dari Total Penjualan Makanan dan Minuman

#SURABAYA - "Belum final, kami tunggu dari provinsi, kalau memang ada aturannya ya bisa apa, kami patuhi saja," jelasnya.

Tayang:
Penulis: Monica Felicitas | Editor: Yuli
pixabay
ILUSTRASI MINUMAN KERAS 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surabaya, M Sholeh, kembali bersuara menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol (Mihol). 

Menurut dia, omzet mihol pada hotel dan cafe di Surabaya menyumbangkan 20 hingga 30 persen dari total omset makanan dan minuman.

"Kami menghargai yang dilakukan DPRD dan Pemkot dalan upaya penyelamatan generasi muda, tetapi perlu diingat, peraturan ini dapat memberikan dampak perekonomian dan pariwisata secara umum, karena pengkonsumsi mihol kebanyakan wisatawan mancanegara," kata Sholeh kepada SURYA.co.id, Kamis (12/5/2016).

Baginya, Surabaya merupakan kota metropolis, yang banyak dikunjungi oleh wisatawan baik mancanegara maupun domestik.

Ia mengharapkan peraturan tersebut dapat dipertimbangkan, dan melihat berbagai aspek yang terkena dampak dengan adanya peraturan ini.

"Harapannya tidak ada pelarangan, hanya memperketat peraturan. Perlu adanya tempat khusus yang memang menyediakan mihol, dan memperketat jenis konsumen mihol," ujarnya.

Ia mengatakan, PHRI akan sosialisasi kepada pengusaha baik kafe maupun hotel apabila peraturan sudah berlaku.

"Peraturan ini belum berlaku, mereka khawatir omzetnya menurun, beberapa sudah ada yang mengadu kepada kami," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai data penggunaan mihol di kota Surabaya, Soleh mengatakan ia tidak mengantongi jumlah maupun pendistribusiannya.

"Kalau penjualan mihol hampir 50 persen dari total hotel di Surabaya," jelasnya.

Senada dengan Soleh, George Handiwiyanto, Ketua Hiperhu (Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum), mengatakan pasrah dengan keputusan pemerintah.

Ia juga tidak mengantongi tingkat konsumsi mihol di Surabaya, karena hal tersebut mempunyai kaitan langsung dengan produsen mihol langsung.

"Belum final, kami tunggu dari provinsi, kalau memang ada aturannya ya bisa apa, kami patuhi saja," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved