Nasib Mihol
Dr MG Bagus Ani Putra : Ada Andil Minuman Beralkohol Pada Semua Tindak Kriminal
Hal tersebut juga akan memengaruhi emosinya yang menjadi tidak stabil sehingga mereka tidak memikirkan konsekuensi kelakuannya," ujarnya kepada Surya
Penulis: Neneng Uswatun Hasanah | Editor: Yoni
Dr MG Bagus Ani Putra Psi. Pakar Psikologi Sosial Universitas Airlangga
SURYA.co.id | SURABAYA - Peraturan Daerah Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol) disahkan pada rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Selasa (10/05/2016) dengan sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurut Pakar Psikologi Sosial Universitas Airlangga, Dr MG Bagus Ani Putra SPsi, dampak peredaran minuman beralkohol sangatlah besar pada tingginya tingkat kriminalitas pada suatu wilayah.
"Mengonsumsi mihol akan berdampak pada menurunnya kesadaran dan kontrol seseorang terhadap dirinya. Hal tersebut juga akan memengaruhi emosinya yang menjadi tidak stabil sehingga mereka tidak memikirkan konsekuensi kelakuannya," ujarnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Selain itu, diutarakan Bagus, mengonsumsi mihol juga menimbulkan dampak seolah-olah keberaniannya meningkat. Padahal, hal itu adalah efek dari emosi yang tidak terkontrol dan kesadaran yang menurun.
"Pada hampir semua tindak dan kasus kriminalitas, pasti ada andil mihol di dalamnya. Karena pelaku merasa membutuhkan keberanian tambahan dan mendapatkannya dengan cara menenggak alkohol," tutur dosen Psikologi Unair itu.
Ada hubungan timbal balik dari efek mihol pada fisik dan psikis pengonsumsinya.
"Jika mengonsumsi sedikit, akan mengenai saraf dan merusak sedikit demi sedikit. Semakin lama semakin banyak, akan menyerang otak dan menimbulkan emosi meledak-ledak, anti sosial, dan apatis karena penurunan kesadaran," jelasnya.
Mihol, dikatakan pria lulusan Universitas Kebangsaan Malaysia itu, sesungguhnya dikonsumsi orang barat karena cuaca negara mereka yang dingin dan mihol dapat memberikan efek hangat yang mereka butuhkan.
"Jadi sebenarnya masyarakat Indonesia sebagai negara tropis tidak memerlukan mihol dan saya pribadi secara obyektif mendukung perda pelarangan mihol tersebut," tegas Bagus kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Ditambahkannya, pelaksanaan Perda tersebut juga harus didukung dan dikawal oleh masyarakat untuk keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Masyarakat harus ikut sanksi sosial misalnya pengucilan agar mereka jera," katanya. Sehingga aplikasi peraturan daerah menjadi lebih efektif karena didukung oleh masyarakat.
Mengenai warga asing yang ada di Surabaya, Bagus mengatakan mereka harus mau menyesuaikan dengan adat dari tuan rumah.
"Turis asing harus taat karena peraturan itu berlaku untuk semua orang yang berada pada suatu wilayah. Meski banyaknya demand sehingga pemilik bar atau kafe berusaha menyuplai, peraturan harus tetap ditaati," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/raperda-mihol-di-gedung-dprd-surabaya_20160429_230812.jpg)