Berita Situbondo
Sebelum Puasa, Berkas Ula Wustho Dilimpahkan Ke Kejaksaan
"Sebelum puasa, berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata I Gede lila Buana Artha, Kasat Reskrim Polres Situbondo kepada SURYA Online di kant
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni
SURYA.co.id | SITUBONDO - Berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta (BPPMDGS) di Kementrian Agama Situbondo, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Bahkan, penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Situbondo, masih melengkapi berkas yang menyeret kasi berinisial NT tersebut.
Kasi di lingkungan Kemenag Situbondo ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Ula Wustho yang merugikan negara sebesar Rp 300 juta.
"Sebelum puasa, berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata I Gede lila Buana Artha, Kasat Reskrim Polres Situbondo kepada SURYA Online di kantornya.
Saat ini, kata I Gede, penyidik masih melengkapi dan membuat resume hasil pemeriksaan.
"Pemeriksaannya sudah selesai semua, tinggal melengkapinya saja," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Informasi SURYA Online, program BPPMDGS sendiri direalisasikan Kantor Kemenag Situbondo pada Oktober 2011. Dana dari APBD Kabupaten Situbondo ini untuk guru "wustha" (madrasah tsnawiyah) dan "ula" (madrasah ibtidaiyah) sebanyak 54 lembaga.
Setelah bantuan dicairkan, tersangka menyuruh penanggung jawab lembaga untuk mengembalikan tambahan pagu. Untuk lembaga wustha total dana keseluruhan mencapai sekitar Rp266.400.000. Angka itu dari pengembalian 148 guru x Rp1.800.000.
Sementara untuk lembaga Ula, keseluruhan sebanyak 69 guru x Rp1.800.000, sehingga totalnya Rp124.200.000.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-duit-money-neraca-suap-korupsi-koin-rupiah-inflasi_20160401_184948.jpg)