Senin, 27 April 2026

Berita Tuban

Polisi Sita Pick Up dan Ribuan Liter Minyak Tanah Gara-gara Perkara ini

#Tuban - Polres Tuban mengamankan ribuan liter minyak tanah yang diangkut oleh Pick Up ini...

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id/Iksan Fauzi
Sekitar 1.470 liter minyak tanah hasil sulingan dari sumur minyak tua di kawasan Kabupaten Tuban disita anggota Polres Tuban, Selasa (10/5/2016). 

SURYA.co.id I TUBAN - Sekitar 1.470 liter minyak tanah hasil sulingan dari sumur minyak tua di kawasan Kabupaten Tuban disita anggota Polres Tuban.

Penangkapan dilakukan polisi saat minyak tanah sebanyak itu diangkut oleh Bahroni (31) menggunakan mobil pikap N 8101 NZ melintas di kawasan Dusun Tapen, Desa Sidoharjo, Kecamatan Senori, Tuban

“Tersangka berinisial Br (Bahroni) dan barang bukti 1.470 minyak olahan tradisional serta mobil pikap sudah kami amankan. Sopir pikap ini berasal dari Probolinggo,” kata AKBP Arif Guruh Darmawan, Kapolres Tuban, Selasa (10/5/2016).

Sebelumnya, anggota Polres Tuban juga telah merazia kios-kios bahan bakar minyak (BBM) yang menjual solar sulingan dari kawasan sumur minyak tua di wilayah Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.

Dari razia tersebut, Polres menyita sekitar 3.500 liter solar sulingan.

Keterangan yang didapatkan penyidik dari Bahroni, minyak tanah sulingan tersebut dibeli dari para penyuling di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Bahroni membeli seharga Rp 5.000 per liter dan dijual di Porbolinggo Rp 6.500 per liter.

Penyidik pun menjerat Bahroni dengan huruf b dan d pasal 53 Jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gasbumi. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara selama empat tahun.

“Kami masih dapat satu pelaku dan akan terus dikembangkan,” terang Guruh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved