Berita Lamongan
KAHMI Lamongan Laporkan Wakil Ketua KPK ke Polisi
"Pernyataan tersebut sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendiskreditkan HMI," tegasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni
SURYA.co.id | LAMONGAN - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lamongan bersuara untuk melaporkan komisioner Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang ke Polres Lamongan, Senin (9/5/2016).
Belasan anggota Korps Alumi Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) resmi melaporkan wakil ketua KPK ke Polres Lamongan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan KAHMI diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aiptu Bambang Elfian pada pukul 12.00 WIB.
Yang bertandang langsung melaporkan ke SPKT Ketua Presidium KAHMI Lamongan, Mufid Dahlan.
Usai melaporkan tindakan pencemaran nama baik, Mufid dalam kesempatan wawancara bersama awak media menyebutkan, kalau pelaporan ini sebagai bentuk protes dan ketidaksimpatian KAHMI Lamongan, atas tindakan dan ucapan pejabat negara sekelas wakil ketua KPK, yang berbicara justru menimbulkan polemik.
Penyebutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam konteks pembicaraan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dinilai telah merugikan nama baik HMI.
Pernyataan tersebut dinilai menggeneralisasi bahwa kader HMI yang sudah mengikuti Latihan Kader (LK) I melakukan korupsi.
"Pernyataan tersebut sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendiskreditkan HMI," tegasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Peryataan serupa disampaikan oleh Junaidi Abdi Anggota Presidium KAHMI, yang menyebutkan pernyataan Saut Situmorang di salah satu stasiun TV swasta dipandang sangat tidak pantas, apalagi dinyatakan oleh pejabat publik selaku aparat penegak
hukum.
"Peryataan Saut jelas sangat tendensius, apalagi mereka penegak hukum, karena demikian itulah kami sebagai alumni HMI bertindak dan melaporkan yang bersangkutan ke polisi,"ujar pria yang juga sebagai Sekretaris PPP Lamongan ini.
Selain lapor polisi, sebagai tindak lanjut dari forum Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) III KAHMI 2016 di Purwakarta, juga menuntut Saut meminta maaf kepada HMI melalui media massa cetak dan elektronik nasional selama lima hari berturut-turut.
Kemudian, Saut diminta mundur dari jabatan pimpinan KPK.
"Kami beri waktu mereka 1-3 hari mendatang untuk meminta maaf,"terangnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Pasca pelaporanya ke polisi tambah Junaidi, pihaknya juga akan melaporkan yang bersangkutan ke Majelis Kode Etik KPK, mendesak etik untuk memecat yang bersangkutan dari kursi sebagai wakil ketua KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menjadi narasumber acara "Harga Sebuah Perkara" di salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis (5/5/2016) malam, Saut menuturkan hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang cerdas. Saat itu, dia menjadikan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) minimal LK I sebagai contoh dari relasi tersebut.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-lamongan-kahmi-lmaongan-tuntut-saut-mundur-dari-kpk_20160509_154722.jpg)