Sabtu, 11 April 2026

Berita Mojokerto

DPRD Mojokerto Desak Pemkot Keluarkan Aturan agar Pengusaha Langganan PDAM

#Mojokerto - DPRD Mojokerto mendesak pemerintah kota untuk mewajibkan Pengusaha berlangganan PDAM dengan alasan ini

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id I MOJOKERTO - Rendahnya Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Mojokerto membuat banyak investor tertarik datang, namun kedatangan investor tak diiringi naiknya pendapatan dari berbagai sektor, termasuk kewajiban berlangganan PDAM.

Untuk itu, DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemerintah Kota Mojokerto untuk membuat Peraturan Wali Kota sehingga kewajiban ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basuki Rahardjo menjelaskan, memang tak semua pendapatan dari investasi berbuah jadi PAD, terutama masalah retribusi air, sebab penanganan retribusi air seperti restribusi Air Bawah Tanah (ABT) dipegang Pemprov Jatim.

Selain itu, pemkot juga gagal meraup peluang pendapatan berdirinya mall dan hotel mewah di Jalan Benteng Pancasila.

"Peluang ini sayang lolos, mestinya diambil pemkot. Makanya, yang paling mudah adalah dengan mewajibkan pengusaha langganan PDAM. Landasannya cukup perwali saja," katanya kepada wartawan (21/4/2016).

Dia mengaku tak menyoal penanganan ABT oleh Pemprov Jatim. Hanya saja, daerah mestinya juga mendapat kesempatan yang sama jika peka terhadap kesempatan ini.

Jika ada aturan yang mengharuskan perusahaan di Kota Mojokerto menggunakan PDAM, maka daerah akan mendapatkan PAD dari sektor ini," ujarnya.

Apalagi, tambahnya, saat ini kuantitas dan debit air PDAM mencukupi untuk memasok kebutuhan perusahaan yang ada.

"Airnya ada, kuantitas juga tak kalah kenapa tidak menggunakan PDAM. Boleh ABT tapi harus menggunakan PDAM," tegasnya.

Sedangkan anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno mendesak agar Wali Kota tidak ragu meraup peluang ini.

"Wali Kota silakan terbitkan perwali. Dengan begitu, daerah akan untung dengan kehadiran investor-investor itu," katanya.

Tak hanya itu, kewajiban ini tak akan memberatkan pengusaha karena tarif PDAM relatif murah dibandingkan dengan daerah lain. "Sudah saatnya ada perwali," katanya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Mojokerto Heryana Dodi menjelaskan, pemkot memang rencananya mau memberlakukan perwali terkait pemasangan wajib PDAM untuk pengusaha.

"Saat ini masih dalam tahap kajian akademis. Namun rencananya tahun ini mau diberlakukan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved