Berita Sumenep Madura
Ini Jawaban Kepala BKPP Sumenep Saat Guru Honorer K2 Sumenep Menuntut Jadi PNS
#Sumenep - Guru tidak tetap di Sumenep menuntut pemerintah mengangkat mereka jadi PNS karena alasan ini
Penulis: Moh Rivai | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id | SUMENEP – Guru Tidak Tetap di Sumenep menuntut pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil.
"Saya kira tuntutan kami realistis, karena memang di Sumenep kekurangan guru. Sehingga, menerima kami sebagai PNS wajar karena kami sudah lama mengabdi menjadi guru," kata Abdurrahman, Ketua Persatuan GTT Sumenep, Abdurrahman, Selasa (12/4/2016).
Untuk diketahui pula, saat ini ada 2.488 orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai tingkatan guru pendidikan baik SD, SMP dan SMA.
"Sebelumnya, kami minta legalitas pengangkatan guru honorer K-2 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Karena selama ini, hanya sebatas SK Kepala Sekolah saja," katanya.
Selain itu, sebelum mereka diangkat PNS, para guru Honorer K2 ini juga berharap bantuan insentif gutu dinaikkan dari sebelumnya hanya Rp 250.000 perbulan menjadi Rp 500.000 perbulan.
"Insentif tersebut sangat tidak cukup bagi kami. Jangankan untuk biaya hidup, untuk beli BBM saat berangkat mengajar pun tidak cukup," pungkas Abdurrahman.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati mengatakan, Pemkab Sumenep tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengangkat guru honorer Kategori 2 (K2).
Proses pengangkatan PNS merupakan kewenangan pusat, melalui KemenPAN Reformasi Birokrasi.
"Walaupun demikian, kami Pemkab Sumenep, juga telah menyampaikan surat ke KemenPAN Reformasi Birokrasi, pada tahun 2015 agar guru honorer diprioritaskan pada saat rekrutmen CPNS. Tetapi belum ada jawaban dan keputusan dari pusat," katanya
Diakui, guru honorer sangat membantu dalam kegiatan belajar mengajar, tetapi tidak serta merta pemerintah diangkat menjadi PNS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/logo-kementerian-pemberdayaan-aparatur-negara-kemenpan_20160413_213518.jpg)