Hukum Kriminal Surabaya
120 Advokat Kompak Pasang Badan untuk Dua Pengacara Terjerat Kasus Pidana, Begini Semangatnya
"Jadi totalnya ada 120 advokat yang mendampingi kedua terdakwa," tutur Jihad Arkhanudin.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Dugaan kriminalisasi terhadap dua advokat anggota Peradi Sidoarjo, Sutarjo SH dan Sudarmono SH, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/4/2016).
Terdakwa yang tersandung perkara pemalsuan surat dan fitnah dalam sidang kedua, didampingi sejumlah pembela, bahkan jumlahnya bertambah. Semula 72 pengacara kini 120 pengacara.
Sebelum pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki, Hakim Jihad Arkhanudin terlebih dahulu mengecek tambahan surat kuasa ke 48 advokat mendampingi kedua terdakwa.
"Jadi totalnya ada 120 advokat yang mendampingi kedua terdakwa," tutur Jihad Arkhanudin.
Setelah mengecek surat kuasa tambahan, jaksa Rahmat Hary Basuki membacakan surat dakwaan ke dua terdakwa. Intinya dalam dakwaan, dua advokat ini didakwa pasal berlapis. Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 263 juncto pasal 55 KUHP, pasal 311 KUHP dan 317 KUHP.
Atas dakwaan itu, kuasa hukum kedua terdakwa langsung mengajukan eksepsi.
Ke-120 advokat dari berbagai organisasi advokat itu menganggap perkara ini tidak bisa disidangkan di PN Surabaya, mengingat lokasi dan tempat kejadian perkara berada di luar wilayah hukum PN Surabaya.
"Dakwaan jaksa kabur, karena tidak dijelaskan peranan masing-masing terdakwa. Selain itu PN Surabaya tidak punya kewenangan untuk menyidangkan perkara ini, karena locusnya berada di wilayah hukum PN Sidoarjo," jelas Yunus salah seorang kuasa hukum kedua terdakwa.
Usai pembacaan eksepsi, tim advokat terdakwa Sutarjo dan Sudarmono mengajukan penangguhan penahanan.
Alasanya, akibat penahanan itu banyak klien kedua terdakwa menjadi telantar dalam mencari keadilan.
"Penjaminnya keluarga dan semua advokat yang mendampingi dalam surat kuasa. Kami mohon agar permohonan penangguhan ini dikabulkan," kata Sutrisno, kuasa hukum terdakwa.
Sutrisno juga menegaskan, jika dalam kasus ini keduanya belum pernah diadili oleh organisasi advokat yang menanungi keduanya.
"Sesuai Undang Undang Advokat No 18 Tahun 2003 seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak bisa di pidanakan maupun digugat perdata, jika ada permasalahan, maka keduanya terlebih dahulu diperiksa oleh organisasi,"ujar Sutrisno.
Usai sidang, Juli Edi Muryadi selaku juru bicara 120 advokat, mengakui kedua kliennya telah dikriminalisasi.
"Kami mendampingi kedua terdakwa sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi advokat. Jangan sampai kami yang bekerja secara profesional dan dilindungi Undang Undang Advokat bisa seenaknya dikriminalisasi seperti kedua rekan sejawat kami," terangnya.
Sidang ini adalah yang kedua setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran jaksa tidak membawa ke dua terdakwa ke sidang.
Kedua terdakwa dijadikan pesakitan lantaran dilaporkan oleb notaris Mashudi yang merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-jatim-sidang-pengacara_20160412_214616.jpg)