Ujian Nasional 2016

Ada Kesan Memfasilitasi Pungli Bersama dalam Pendidikan di Surabaya, Ini Indikasinya

Zaman sekarang kok masih ada tarikan-tarikan. Apalagi pendidikan sudah gratis. Kabupaten/kota yang lain itu lho gak ada masalah

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Yuli
surya/hayu yudha prabowo
ILUSTRASI - Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 

SURYA.co.id | SURABAYA – Honor pengawas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) belum juga diterima sekolah selama sekolah belum menyetorkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan UNBK di sekolahnya.

Untuk mengatasi kebutuhan itu, sejumlah sekolah menyetor dana untuk mendanai kebutuhan Unas sesuai kebutuhan dalam satu Subrayon berdasarkan kesepakatan bersama.

Namun, pemerhati pendidikan dari Hotline Pendidikan Surabaya, Isa Anshori, menjelaskan, selama ini dana pinjaman yang digunakan sekolah untuk mendanai kebutuhan Unas tidak akan dikembalikan meskipun sudah mendapat dana dari pusat.

“Sejak saya menjadi guru, praktik seperti ini sudah ada, selama ini dana talangan seperti biaya untuk pengawas tidak kembali ke pendanaan sekolah,” jelasnya ketika dihubungi SURYA.co.id, Minggu (10/4/2016).

Menurutnya, segala penggunaan Dana Bos dan Bopda harus disosialisasikan ke orangtua, meskipun itu dana yang akan dipinjam sementara untuk mendanai Unas.

Kalaupun ada komitmen meminjam, hal ini diperbolehkan selama ada sosialisasi kepada orang tua. “Sudah ngomong pendidikan gratis, jadi tidak boleh memungut untuk kepentingan dinas,” tegasnya.

Pengambilan dana dari BOS, lanjutnya, juga merupakan kesalahan mekanisme sehingga akan menimbulkan pertanyaan masyarakat terhadap definisi pungutan liar diperbolehkan asal kesepakatan bersama.

“Kesannya memfasilitasi pungli bersama,” terangnya.

Sementara itu, koordinator sub rayon 10, Abdul Rofiq menjelaskan, honor pengawas selain dari dinas pendidikan, sekolah juga dapat menambahkan jumlahhonornya.

“Kalau mau ditambah sekolah masing-masing juga boleh, kalau subrayon kami tidak ada kesepakatan demikian. Adanya keputusan sekolah masing-masing,” tegasnya.

Dikatakannya, pengelolaan BOS dan Bopda untuk kepentingan peminjaman dana sementara tidak perlu dilaporkan atau disosialisasikan ke wali murid. Karena bukan merupakan penyaluran resmi dan aka dikembalikan.

“Kalau di sekolah saya tidak ada subsidi untuk penambahan dana, karena sekolah negeri. Dananya ya cuma Rp 100.000 dari dinas, itu juga dipotong pajak,” lanjutya.

Sementara itu, Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman menegaskan, anggaran UN dari pusat telah didistribusikan provinsi sejak 23 Maret lalu ke kabupaten/kota. Karena itu, tidak benar jika ada kabar anggaran UN terlambat dicairkan.

“Kita sudah berusaha jauh-jauh hari untuk mengklirkan soal anggaran ini agar sekolah tidak kesulitan biaya,” jelasnya.

Anggaran untuk Surabaya, lanjut Saiful, telah dicairkan senilai Rp1,2 miliar. Anggaran ini tergolong kecil karena Surabaya secara keseluruhan menggunakan UN Berbasis Komputer (UNBK).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved