Selasa, 14 April 2026

Berita Tuban

Dukun Kasus Penipuan Rp 100 Juta Ajukan Praperadilan, Begini Kata Polisi Tuban

Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban ini diduga menipu Suroso terkait mahar Rp 100 juta untuk penggandaan uang menjadi Rp 25 miliar

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Parmin
surya/iksan fauzi
Hakim memeriksa bukti-bukti berkas diajukan pihak pemohon, Jumat (8/4/2016). 

SURYA.co.id | TUBAN - Dukun tersangka penipuan, Bonemo (55), mengajukan gugatan praperadilan. Sidangnya digelar perdana di PN Tuban pada Jumat (8/4/2016) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti.

Dalam sidang itu Bonemo tidak hadir dan diwakili pengacaranya Tejo Hutanto.

Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban ini diduga telah menipu Suroso terkait mahar Rp 100 juta untuk penggandaan uang menjadi Rp 25 miliar.

Menurut pengacara Bonemo, Tejo Hutanto, alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan tersangka kepada kliennya kurang kuat. Menurutnya, alat bukti yang digunakan hanya satu, yakni seorang saksi.

Sedangkan alat bukti lain berupa bukti transfer ke rekening bank sebanyak delapan kali dengan besaran transfer beragam dianggapnya kurang kuat.

"Bukti transfer bank itu untuk apa? Kami menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih kurang kuat," kata Tejo.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Bonemo oleh penyidik Polres Tuban kurang tepat. Pasalnya, lokasi kasus itu terjadi di wilayah hukum Banyuwangi, bukan di Kabupaten Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta mengaku menghormati upaya hukum pihak tersangka.

"Kami menunggu proses (sidang gugatan praperadilan) sampai selesai," ujarnya.

Penetapan status tersangka terhadap Bonemo bermula polisi mendapatkan laporan dari Suroso warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang.

Pengacara Suroso, Nur Azis, mengatakan, Bonemo pernah menjanjikan kepada Wardani (saudara Suroso) bisa menggandakan uang Rp 25 miliar apabila diberi mahar Rp 200 juta.

Uang Rp 25 miliar itu bisa digunakan Wardani untuk biaya maju pemilihan kepala Desa Sumberejo.

Karena Wardani tidak memiliki uang sebanyak itu, dia mengeluhkan kepada Suroso. Kedua orang itu kemudian menemui Bonemo. Setelah bertemu, mereka diajak ke Banyuwangi untuk menemui dua teman Bonemo yang memiliki pekerjaan dukun.

Dari situlah, transaksi pemberian mahar untuk penggandaan uang dilakukan. Suroso menawar agar uang mahar diturunkan menjadi Rp 100 juta.

Akhirnya disepakati dan Suroso kemudian membayar tunai sebesar Rp 30 juta, sisanya ditransfer sebanyak delapan kali.

Kepada Wardani dan Suroso, sebagai jaminan mahar, dia akan memberikan sertifikat tanahnya.

Namun, hingga uang mahar diberikan, sertifikat tanah Bonemo tidak pernah diberikan kepada Suroso.

Akhirnya, Suroso melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Bonemo ke Polres Tuban pertengahan tahun 2015.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved