Ujian Nasional 2016
Ketua Subrayon 10 Membantah, SMK Dr Soetomo Akui Ada Pungutan UNBK Rp 122.000 Per Siswa
Ketua Subrayon 10 SMK, Abdul Rofiq menegaskan tidak ada pungutan yang dibebankan ke sekolah dalam pelaksanaan UNBK.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA – Adanya edaran pungutan yang dikeluarkan anggota sub rayon 10 diduga merupakan pungutan liar.
Punguan itu disinyalir untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Namun, hal ini dibantah oleh Anggota dan Ketua Sub Rayon 10 Surabaya.
Untuk mengklarifikasi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya M Ikhsan mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMK Subrayon 10.
Dari 9 anggota, hanya tujuh orang yang hadir, yaitu Kepala SMKN 12 Surabaya, Kepala SMK Al Islah, SMK PGRI 14, SMK Wahana Karya, SMK PGRI 3 Surabaya, SMK Yesta, dan SMK IPIEMS.
Ketua Subrayon 10 SMK, Abdul Rofiq menegaskan tidak ada pungutan yang dibebankan ke sekolah dalam pelaksanaan UNBK.
“Itu tidak benar. Fitnah,” ujarnya.
Menurut Abdul Rofiq, pihaknya tidak pernah memiliki rencana agar sekolah menyetor sejumlah uang kepada ketua subrayon.
“Saya tegaskan lagi tidak ada tarikan di Subrayon 10 dalam pelaksanaan UNBK. Apalagi yang dibebankan ke siswa,” tandas Kepala SMKN 12 tersebut.
Senada dengan Rofiq, anggota subrayon 10, SMK IPIEMS mengatakan tidak ada tarikan apapun dalam subrayon 10.
Kepala SMK IPIEMS, Ahmad Fauzi menjelaskan sebelumnya, seluruh anggota subrayon 10 sudah berkoordinasi dalam pelaksanaan UNBK.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, tidak ada sekalipun membahas pungutan sekolah yang harus dibayarkan ke ketua subrayon.
“Kami hanya membahas tentang koordinasi secara teknis. Tidak ada setoran apapun dalam subrayon 10,” terang Fauzi.
Namun, pengakuan sebaliknya diungkapan SMK Dr Soetomo Juliantono Hadi.
Menurut pria yang akrab disapa Anton tersebut, ada tarikan untuk anggaran UNBK.
Setiap siswa harus menanggung Rp 122.000. Tarikan tersebut, lanjutnya, jelas membebani pihak sekolah.