Berita Surabaya
Undang-undang Pengelolaan SMA/SMK Digugat di MK, Ini Jawaban Anies Baswedan
#Surabaya - Mendikbud Anies Baswedan angkat suara terkait gugatan pengelolaan SMA/SMK di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id I SURABAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan angkat suara tentag gejolak pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
Menurutnya aset yang dialihkan merupakan milik negara, sehingga ia meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjadikan undang-undang sebagai rujukan sekaligus dijalankan.
"Ketika tahun 2001 semuanya diserahkan ke daerah apa Kemendikbud protes? Tidak. Ini uang negara, bukan milik pribadi. Jadi UU tetap dijalankan," tegasnya disela kunjungan melihat pelaksanaan UNBK di SMA Hang Tuah, Senin (4/4/2016).
Menurut dia UU 23/2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan alih kelola kewenangan SMA/SMK ini harus dipatuhi.
"UU 23/2014 mengatakan SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi. Ya, kami pakai itu!" ungkapnya.
Iapun sudah mengetahui UU 23/2014 telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.
Pengaju gugatan bukan hanya Kota Surabaya dan Blitar, beberapa daerah lain disebutnya juga ikut mengajukan.
Walau demikian, selama UU belum ada perubahan, ia berharap seluruh aparatur pemerintah tetap merujuk UU tersebut.
“Banyak kok daerah yang mengajukan gugatan. Sambil menunggu putusan MK, jalankan saja. Bila MK sudah memutuskan bahwa UU 23/2014 inskonstitusional, baru berubah,” ujarnya.
Nah, terkait tumpang tindih antara UU 23/2014 dengan UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas),
Anies mengatakan UU terbaru yang dipakai. UU 20/2003 sendiri mengamanatkan pengelolaan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah berada di tangan kabupaten/kota. "Pakai UU yang baru," jelasnya.
Anies menegaskan semua aset yang dialih kelola bukan milik pribadi maupun sekelompok golongan. Semuanya merupakan aset negara.
Sementara itu, anggota tim penggugat UU 23/2014 dari Surabaya, Didik Yudhi Ranu Prasetyo mengungkapkan, setelah menjalani sidang pertama Kamis (31/3/2016) lalu, pihaknya saat ini sedang menyusun perbaikan materi gugatan.
Didik mengatakan, MK memberi batas waktu hingga Rabu (13/4) mendatang untuk memasukan materi-materi perbaikan gugatan. "Ini masih proses. Maksimal nanti sampai 13 April untuk memasukan perbaikan gugatan," tandasnya