Berita Surabaya
Inilah Tarif Resmi Angkot dan Bus Kota di Surabaya, Silakan Sebarkan
#SURABAYA - Anda sering ditarik ongkos sewenang-wenang saat naik angkutan umum mikrolet maupun bus kota di Surabaya?
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Anda sering ditarik ongkos sewenang-wenang saat naik angkutan kota (angkot) maupun bus kota di Surabaya?
Silakan catat data berikut ini sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2013 pasal 2 tentang besaran tarif angkutan mikrolet atau angkot.
Perlu dicatat, tarif jarak sampai 15 kilometer dikenakan biaya Rp 4.000, tarif tiap kilometer selanjutnya sebesar Rp 200.
Inilah tarif bus kota untuk kelas ekonomi yang tidak lewat tol:
1) Trayek A (Purabaya-Semut lewat Ngagel) Rp 3000
2) Trayek B (Purabaya - Perak- Demak) Rp 3000
3) Trayek C (Purabaya-Darmo-Perak) Rp 3000
4) Trayek D (Purabaya-Jemursari-Bratang) Rp 3000
5) Trayek E (Purabaya-Darmo-Jembatan Merah-Semut) Rp 3000
6) Trayek E1(Purabaya-Joyoboyo) Rp 3000
7) Trayek F (Purabaya-Diponegoro-Tambak-Osowilangun)Rp 3000
8) Trayek G (Purabaya-Sepanjang-Ngesong) Rp 3000
9) Trayek L (Purabaya-Darmo-Tambak-Osowilangun) Rp 3000
Tarif Bus Patas:
(Purabaya-Tanjung Perak) Rp 3.500
(Purabaya-Jalan Gresik-Tambak Oso wilangun) Rp.3.500
(Surabaya-Bratang) Rp 3.500.
Bus lewat 1 pintu tol:
(Purabaya-Tol Waru -Demak- Tanjung Perak) Rp 4.500
(Purabaya-Tol Waru-Jembatan Merah - Pasar Atom) Rp 4.500
(Purabaya - Jl Diponegoro - Jl Demak - Tol Tandes - Tambak Osowilangun) Rp 4500
Bus Patas lewat 2 pintu tol:
(Purabaya- tol sateli t- tol Tandes - Tambak Osowilangun) Rp 6000
(Purabaya- Tol Waru- Tol Tandes - Tambak Osowilangun) Rp 6000
Menurut Ketua DPC Organda Surabaya, Sunhaji, tarif tersebut akan turun Rp 150 apabila usulan Organda disetujui oleh Wali Kota Surabaya.
"Yang jelas semua tarif tersebut akan berkurang Rp 150," katanya.