Berita Magetan
Tambang Resahkan Warga, Diduga Belum Katongi Izin Ekploitasi
"Saya belum tahu galian tanah di Dusun Balibatur, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan atas nama Basyori sudah terbit dari Pempro Jativ, k
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni
SURYA.co.id |MAGETAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan hingga kini belum mengetahui izin galian tanah di Temboro dikeluhkan masyarakat itu sudah diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
"Saya belum tahu galian tanah di Dusun Balibatur, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan atas nama Basyori sudah terbit dari Pempro Jativ, karena sampai hari ini kami belum terima tembusan,"kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Pemkab Magetan Muryono kepada Surya, Rabu (23/3/2016).
Bagian SDA, tambah Muryono, tahunya baru lima pengusaha yang dapat izin Pemprov Jatim, baik Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dan Izin Usaha Penambangan (IUP) ekploitasi dan operasi. Kelima izin yang diterbitkan Pemprov Jatim sudah ditembusi ke Pemkab Magetan lewat Bagian Sumber Daya Alam.
"Kelima izin penambangan itu, dua di Parang atasnama Pri Djayo, dua di Desa Sumursongo, Kartoharjo atasnama Suwoto dan satu di Temboro atasnama Warsono bukan Basoriyanto,"jelas Muryono, sambil menunjukan catatan.
Namum begitu, kata Muryono, tidak menutup kemungkinan izin dari Pemprov Jatim itu sudah turun, tapi tembusanya belum dikirim ke Pemkab Magetan.
"Bisa saja sudah diberi izin, tapi Pemprov atau pengusaha belum mengirim tembusan izin dari Pemprov itu ke Pemkab Magetan,"katanya.
Sejak berlakunya Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), izin usaha pertambangan untuk daerah diterbitkan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov, daerah hanya mengetahui, tanpa dilibatkan. Sehingga adanya izin usaha penambangan didaerah, Pemda setempat tidak mengetahui.
"Mestinya, kalau izin itu terbit dari Pemprov, Pemda setempat ditembusi, paling tidak diberitahu. Pemda tidak tahu kalau tidak minta ke Pengusaha atau koordinasi dari Pemprov,"kata Muryono
kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sebenarnya Pemkab Magetan dan Pemda di Jatim sudah mengusulkan perihal surat tembusan, atau dilibatkannya dalam proses perizinan penambangan galian tanah, batu dan pasir. Namun sampai hari ini usulan itu dari Pemda itu belum ada realisasinya.
"Awal survey aja kami (SDA Pemkab Magetan) diajak Tim ESDM dari Penprov ke lokasi yang akan diberi izin. Selanjutnya kami tidak lagi dilibatkan, dari survey lokasi, hingga izin itu keluar,"kaya Kabag Muryono.
Sementara itu, informasi yang didapat Surya di Pemkab Magetan, sebenarnya izin atasnama Basoriyanto itu baru izin Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) belum izin operasi dan ekploitasi.
Mestinya, lokasi tambang atasnama Basoriyanto yang kabarnya milik Wakil Bupati Magetan Samsi itu belum bisa beroperasi, karena itu, hingga kini Bagian SDS Pemkab Magetan belum menerima tembusan seperti lima lokasi tambang yang sudah mendapat izin sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, penambangan tanah, batu dan pasir di Dusun Balibatur, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan meresahkan warga di sejumlah kecamatan si wilayah Kabupaten Magetan. Tidak hanya itu, fasilitas umum jalan aspal kabupaten yang melintasi disejumlah kecamatan rusak parah.
Bahkan, disejumlah desa disekitar lokasi tambang, jalan aspal itu kembali menjadi jalan tanah.
Tidak hanya itu, warga disepanjang jalan disejumlah kecamatan yang dilalui dump truk yang rata rata melanggar batas tonase itu banyak yang mengalami sesak nafas akibat debu yang ditimbulkan dari lalu lalang puluhan dump truk yang mengangkut material bangunan itu.
Kendati.meresahkan warga, Pemkab Magetan dan aparat Kepolisian setempat tidak bisa berbuat banyak, pasalnya lokasi tambang di Dusun Balibatur, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan itu sudah memegang izin pertambangan dengan nomor P21/19/15.02/III/2016 atas nama Basoriyanto, warga Dusun Balibatur, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan yang ditandatangani Gubernur Jatim.