Sabtu, 11 April 2026

Berita Bangkalan Madura

Tindak Tegas Guru Merokok di Lingkungan Sekolah

"Para peserta pendidik bisa melapor langsung ke kami atau melalui guru mereka jika melihat kepala sekolahnya merokok," pungkasnya kepada Surya (TRIBUN

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni
who.int
ILUSTRASI - Iklan WHO tentang kebiasaan merokok yang dapat mengakibatkan impotensi. 

SURYA.co.id | BANGKALAN - Sebagai wujud upaya penanggulangan bahaya narkoba di kalangan pelajaran, setiap kepala sekolah diharuskan menindak tegas setiap guru yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Hal itu disampaikan Bupati Bangkalan RK Moh Makmun Ibnu Fuad melalui surat edaran yang ditujukan kepada semua Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, Kepala SMP Negeri/Swasta, dan Kepala SMA/SMK Negeri/Swasta se Kabupaten Bangkalan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika mengungkapkan, surat edaran itu sehubungan dengan meningkatnya gangguan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan peserta didik dari jenjang SD hingga SMA.

"Sebagai upaya proteksi dini terhadap pengaruh negatif penggunaan narkoba bagi anak - anak didik kami sebagai generasi penerus bangsa," ungkap Bambang Mustika, Rabu (23/3/2016).

Ia menjelaskan, untuk penanggulangan bahaya narkoba, pihaknya telah mengambil langkah taktis berdasarkan surat edaran tersebut.

Salah satunya melarang kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik merokok di lingkungan sekolah.

"Apalagi di hadapan siswa. Untuk itu, kepala sekolah harus mengambil langkah dengan teguran tegas jika melihat guru dan tenaga pendidik merokok di lingkungan sekolah," jelas mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Bangkalan itu.

Tak hanya guru dan tenaga pendidik, lanjutnya, Dinas Pendidikan Bangkalan juga akan menindak tegas jika seorang kepala sekolah dilaporkan melanggar ketentuan dilarang merokok di lingkungan sekolah.

"Para peserta pendidik bisa melapor langsung ke kami atau melalui guru mereka jika melihat kepala sekolahnya merokok," pungkasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Bangkalan Edy Hariadi mengaku telah menerima surat edara tersebut. Menurutnya, pelarangan merokok di kawasan bebas asap rokok (sekolah) perlu ditekankan.

"Baguslah karena merokok di hadapan anak didik tidak boleh," singkatnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved