Minggu, 26 April 2026

La Nyalla Mattalitti

BREAKING NEWS - La Nyalla Batal Diperiksa, Ini Alasan Kejati Jatim

#Surabaya - La Nyalla Mattalitti batal diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena alasan ini

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
La Nyalla Mattalitti 

SURYA.co.id I SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) batal memeriksa La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri (Kadin) untuk pembelian IPO Bank Jatim.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana SH, mengaku pemeriksaan La Nyalla ditunda karena ada surat permohonan kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh UB SH.

"Alasannya karena ada Praperadilan," tutur Dandeni, Senin (21/3/2016).

Disinggung masalah praperadilan, Dandeni mengaku siap menghadapi. "Kami siap beberkan prosedur yang kami lakukan dalam menetapkan tersangka," ujarnya.

Dandeni menandaskan, Kejati tidak akan membeber bukti yang dimiliki dalam menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Mengingat pada berita acara persidangan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Saya tidak akan membuka bukti-bukti yang kami dapat, karena itu masuk dalam materi pokok perkara," paparnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved