La Nyalla Mattalitti
Rumah Dinas Kepala Kejati Jatim Dirusak, Penyidikan Kasus La Nyalla Tetap Berjalan
#Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaporkan Pemuda Pancasila ke polisi setelah merusak rumah dinas Kepala dinas mereka
Penulis: Zainuddin | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id I SURABAYA - Nyali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak surut setelah insiden perusakan rumah dinas (rumdin) Kepala Kejati Jatim pada Jumat (18/3/2016) siang.
Instansi pimpinan Maruli Hutagalung ini tetap akan mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim.
Hal iini ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Rommy Arizyanto. Pria asal Jambi ini mengatakan penyidik tetap akan melanjutkan kasus ini. Bahkan penyidik tidak berniat menghentikan kasus ini.
"Kasusnya tetap jalan. Tidak kaitannya dengan perusakan," kata Rommy.
Setelah insiden perusakan rumdin, Kejati Jatim sudah melapor ke Polrestabes Surabaya. Pelapor kasus perusakan ini adalah Hariyandi, pegawai kejaksaan yang menjaga rumah dinas tersebut.
Saat kejadian, Hari sedang menjaga rumdin yang berlokasi di Jalan Jimerto 16 tersebut. Pegawai kejaksaan ini sedang piket bersama rekannya yang bernama Yanis.
Yanis juga ikut ke Mapolrestabes sebagai saksi. Selain itu ada juga anggota polisi bernama Tri Widodo yang menjadi saksi. Tri juga sedang berada di lokasi saat perusakan itu.
Rommy menyebut ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai terlapor dalam kasus perusakan rumdin Kajati, sebab mayoritas massa yang merusak rumdin tersebut mengenakan seragam PP.
"Kami serahkan penyelesaian kasus ini kepada polisi. Semoga polisi segera menindaklanjuti laporan kami," tambahnya.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengaku sudah menerima laporan perusakan rumdin tersebut.
Pelapornya adalah pegawai Kejati, tapi Takdir lupa nama pelapornya. Sementara, terlapornya adalah orang yang beratribut PP.
Menurutnya, pihaknya sudah datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB), seperti bendera PP, poster, dan sebagainya. "Kami usahakan pelakunya sudah terungkap dalam waktu 1 X 24 jam," kata Takdir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-pemuda-pancasila-rumah-dinas-kajati-jatim_20160318_201652.jpg)