Berita Surabaya
Dishub Surabaya Pecat 11 Juru Parkir Nakal, Begini Cara Laporkan Kenakalan Mereka
Dishub berharap, masyarakat juga berperan aktif ikut mengawasi jukir nakal, dan melaporkan melalui website Dishub.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Dinas Perhubungan Surabaya selama tahun 2015 memecat 11 juru parkir. Rincinya, 5 juru parkir di wilayah selatan, 4 juru parkir wilayah timur dan 2 juru parkir wilayah utara.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Surabaya Timur, Tranggono Wahyu Wibowo, pemecatan itu agar agar jukir lain tidak seenaknya saat bekerja.
"Ini tindakan tegas kami untuk memberi efek jera pada juru parkir lainnya agar taat pada peraturan dalam mengelola parkir di tepi jalan," ujarnya, 14 Maret 2016.
Tranggono mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh juru parkir tepi jalan adalah menarik restribusi parkir di atas ketentuan serta tidak memberikan karcis pada pemilik kendaraan.
"Kebanyakan pelanggarannya itu-itu saja, cuma akhirnya dianggap biasa oleh jukir lain, makanya kami berikan sanksi tegas ini dan sampai pemecatan," ungkapnya.
Sebelum diberikan surat pemecatan, para jukir nakal diberikan surat tilang terlebih dahulu. Setelah itu apabila masih melanggar, jukir diberikan surat peringatan satu dan surat peringatan dua, dan terakhir diberikan surat pemecatan.
"Semua ada tahapannya, tidak langsung dipecat gitu aja," tuturnya.
Dishub berharap, masyarakat juga berperan aktif ikut mengawasi jukir nakal, dan melaporkan melalui website Dishub.
Pantauan SURYA.co.id, laman Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya menyediakan saluran saran dan kritik melalui e-mail dishubsurabaya@gmail.com
Tersedia juga link khusus interaksi bidang parkir di media sosial berupa fanspage Facebook namun terpantau update serakhir sejak 8 Juni 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-jatim-paguyuban-juru-parkir-surabaya-bongkar-kecurangan-pejabat-dinas-perhubungan_20160224_212346.jpg)