Berita Surabaya
Penyelenggara Jalan Bisa Dipersangkakan akibat Kelalaian, Ini Penjelasannya
Jika ada jalan rusak tidak segera diperbaiki dan mencelakakan orang, itu bisa dipersangkakan," tutur Ibnu Isticha, Jumat (11/3/2016).
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkab/Pemkot Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat bisa dipersangkakan bila terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan. Sebagai penyelenggara jalan dianggap tidak bertanggung jawab atas rusaknya jalan hingga membuat orang celaka.
Kecelakaan tunggal akibat kerusakan jalan kerap terjadi dan memakan korban di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
Beberapa waktu lalu pengguna jalan terjerembab di Jalan Raya Trosobo (bawah jembatan layang) arah Surabaya.
Kondisi jalan cukup memprihatinkan karena jumlah lubang cukup banyak. Kedalaman dan lebar kubangan bervariasi.
Ada kedalamannya 20 cm dengan lebar 50 cm. Kubangan di jalan raya penghubung Surabaya - Mojokerto itu lebih dikhawatirkan saat hujan turun atau malam hari. Kondisinya tidak terlihat atau tertutup air.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Drs Ibnu Isticha menjelaskan jika pengguna jalan terjatuh akibat jalan rusak bisa mempersangkakan penyelenggara jalan. Namun harus diukur lagi berapa kecepatan dalam berkendara.
"Terkadang ada jalan sudah diperbaiki tapi kondisinya rusak dan itu masih dalam tahap perawatan. Jika tidak segera diperbaiki dan mencelakakan orang, itu bisa dipersangkakan," tutur Ibnu Isticha, Jumat (11/3/2016).
Menurut Ibnu, kecelakaan di jalan raya juga bisa disebabkan kesengajaan atau kelalaian. Jika faktor kesengajaan, diakui Ibnu sama halnya dengan pembunuhan. Namun untuk menentukan apakah itu faktor kesengajaan harus dibuktikan dengan oleh TKP yang matang.
Kombes Ibnu lsticha mencontohkan, saat dirinya dinas di daerah Sumatra dirinya pernah menangani kecelakaan bus.
Ternyata dalam pengembangan penyidikan mengarah ke kesengajaan karena bus dimodifikasi sedemikian rupa hingga bus terbakar dan orang yang ada di dalam bus tidak bisa keluar.
"Akhirnya sopir dipenjara selama 4 tahun dan izin PO bus dicabut," tandas Ibnu saat mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono.
Kerusakan jalan diberbagai akses jalan, polisi tidak memiliki wewenang. Polisi hanya memberi tahu kepada instansi terkait jika jalan di KM sekian terjadi kerusakan yang cukup parah.
Anggota yang ada di lapangan terkadang muncul kasihan pada pengguna jalan kemudian diuruk tanah.
"Kami mengimbau kepada anggota yang ada di lapangan memiliki jiwa sosial yang tinggi agar menguruk jalan yang rusak. Toh itu semua untuk kemaslahatan pengguna jalan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/1504sumber-kencono_20150415_081540.jpg)