Jumat, 17 April 2026

Berita Surabaya

Surabaya Ajak Sidoarjo Dukung Pengelolaan Terminal Bungurasi, Ini Alasannya

#Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengajak Sidoarjo untuk meminta pemerintah pusat agar Terminal Purabaya bisa dikelola bersama. Ini alasannya

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Adrianus Adhi
zainuddin
Para calon penumpang bus AKDP menunggu kedatangan bus di Terminal Purabaya, Surabaya, Rabu (15/7/2015). 

SURYA.co.id I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengajak Sidoarjo untuk meminta pemerintah pusat agar Terminal Purabaya di Kecamatan Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) tetap bisa dikelola bersama, alias tidak diambil alih pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Surabaya, Senin (29/2/2016).

"Kami mengajak Pemkab Sidoarjo untuk ke Jakarta dan meminta agar Terminal Purabaya tetap kami kelola," kata Whisnu.

Keputusan pengelolaan yang bakal ditarik pemerintah pusat ini dianggapnya melenceng dari semangat penyelenggaraan otonomi daerah. Aturan yang digedok jaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono itu, dipastikan bakal berdampak terhadap kebijakan dan mekanisme pengelolaan Pemerintah Daerah.

"Persoalan sistem mekanisme pengelolaan justru lebih diketahui oleh Pemerintah Daerah. Bukan soal dampak PAD. Ini
menyangkut kebijakan daerah. Masak kalau urusan soal peron harus ke pemerintah pusat. Ini kan melenceng jauh dari semangat penyelenggaraan otonomi daerah," lanjut Whisnu.

Alumnus ITS Surabaya ini menambahkan, pembahasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015, tidak hanya menyangkut soal pengelolaan terminal saja. Urusan pendidikan maupun kebijakan daerah kini juga ditarik
ke pusat.

"Ini ada perbedaan kepentingan. Kan waktu itu peninggalan pemerintahan SBY. Nah, sekarang jadi bom waktu. Makanya Bu Wali akan segera menghadap Presiden untuk mendesak agar ada perubahan aturan tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala DPRD Kota Surabaya, Armuji, malah mendukung pemerintah pusat untuk mengelola terminal tipe A tersebut. "Silahkan pemerintah pusat mengelola terminal Purabaya, sehingga segala urusan nantinya menjadi kewenangan pusat," terang Armuji.

Selain kehilangan pengelolaan atas terminal Purabaya, Pemkot Surabaya juga akan kehilangan pengelolaan terminal tipe B, yang dalam UU tersebut, dikelola oleh Pemerintah Provinsi.

Di antaranya Terminal Joyoboyo, Terminal Bratang, dan Terminal Tambak Osowilangun. Sisanya, Terminal Tipe C, masih dalam pengelolaan Pemkot Surabaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved