Berita Kota Madiun
Aniaya Suami hingga Tewas Bu Guru ini Divonis Penjara 6,5 Tahun, Begini Pertimbangan Hakim
Putusan hakim PN Kota Madiun ini lebih ringan 3,5 tahun dari tuntutan JPU. Saat itu, terdakwa dituntut 10 tahun penjara.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Ny Setyo Winarni (54) terdakwa penganiaya suaminya, Sukirno (62) hingga tewas divonis penjara 6,5 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menutut penjara 10 tahun.
Ketua Majelis Hakim diketuai Arif Wisaksono menguraikan putusan majelis mempertimbangkan hal memberatkan serta meringankan.
Majelis menyatakan hal memberatkan bagi warga Jalan Dite Manis Nomor 17 Perumnas Manisrejo II Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun tersebut telah melakukan tindak pidana hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal yang meringankan, tedakwa sopan dalam persidangan dan tidak berbelit belit dan mengakui perbuatannya.
"Dengan demikian, dakwaan primer Pasal 44 Ayat (3 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Pasal 64 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karenanya, menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,"kata Ketua Majelis Hakim Arif Wivaksono, didampingi hakim anggota Mahendrasmara dan Suryodiyono, Selasa (16/2/2016).
Putusan hakim PN Kota Madiun ini lebih ringan 3,5 tahun dari tuntutan JPU. Saat itu, terdakwa dituntut 10 tahun penjara selama terdakwa dalam tahanan.
Mendengar vonis ini terdakwa melalui pengacaranya, Edi Obaja dan JPU R Bagus Wicaksono menyatakan pikir-pikir.
"Vonisnya terlalu berat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan. Ini tidak sesuai fakta di persidangan. Seharusnya tidak diterapkan teori sebab akibat. Saya tidak sependapat dengan teori itu. Tapi logika saja. Dan seharusnya juga, yang terbukti itu pasal 2, bukan pasal 3. Tapi kita masih ada waktu pikir-pikir satu minggu untuk menentukan sikap (banding),"kata Edi Obaja, seusai sidang, Selasa (16/2)
Kasus KDRT yang berakhir dengan tewasnya suami ditangan istrinya ini bermula, terdakwa meminta agar suaminya, Sukirno (korban) yang sedang duduk di ruang tamu, mematikan kompor di dapur, Senin (10/8-2015) sekitar pukul 6.30.
Setelah memenuhi permintaan terdakwa, korban kembali duduk diruang tamu. Belum lagi duduk, terdakwa kembali meminta korban mengeluarkan sepeda motornya.
Merasa diperintah terus, Sukirno, suami terdakwa mengumpat. Akibat umpatan suaminya itu, guru di SMPN Kota Madiun ini memukul wajah korban dengan sepatu .
Akibat pukulan itu, mata kanan suaminya memar. Rupanya, pertekaran hari itu, berlanjut hari berikutnya, Selasa (11/8-2015).
Pertengkaran hari kedua ini, kepala korban terbentur tembok, saat suami istri ini berebut gunting.
Kerasnya benturan kepala tersebut mengakibatkan korban Sukirno tidak sadarkan diri. Sukirno sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal karena perdarahan diotaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penganiayaan-guru-kota-madiun-jatim_20160216_175507.jpg)