Selasa, 14 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Tipu Rekan Kerja Rp 1,3 Miliar Ferry Dihukum Dua Tahun, Begini Pertimbangan Hakim

"Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk perbankan," urai hakim Musa.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
surya/irwan syairwan
foto ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Terdakwa Ferry Chandra, warga Lebak Jaya yang menipu rekan kerjanya, Wong Yonghwa senilai Rp 1,3 miliar divonis dua tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Jumat (12/2/2016).

Sidang dipimpin hakim ketua Musa Arief Aini SH, dalam amar putusannya menyabut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan cara memberikan cek kosong yang dilaporkan hilang.

Perbuatan terdakwa juga dianggap menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan korban dalam rangka kerja sama pembuatan leather case handphone.

"Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk perbankan," urai hakim Musa.

Vonis terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni.
Pada sidang sebelumnya, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara.

Setelah vonis dibacakan, terdakwa dan jaksa Sri Wahyuni sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal saat terdakwa menawarkan kerja sama pembuatan dan penjualan Leather Case (sarung HP) kepada korban, September 2015.

Kerja sama dilakukan apabila mendapat order, korban baru mentransfer uang sebagai modal pada terdakwa.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberi jaminan berupa cek mundur di Bank BCA. Terdakwa selalu menunjukkan bukti pemesanan atau Purchase Order (PO) dari berbagai toko.

Terdakwa juga memberi jaminan berupa cek Bank BCA hasil pembayaran yang diklaim terdakwa diperoleh dari pemilik toko atas nama Ronald Dharmawan (berkas terpisah).

Begitu kerja sama disepakati, korban Wong Yhonghwa memberi uang modal kepada terdakwa Rp 2,4 miliar.

Selanjutnya terdakwa memberi jaminan kepada korban berupa 20 lembar cek Bank BCA atas nama Ronald sebagai hasil pembayaran kerja sama itu.

Namun upaya tipu-tipu terdakwa terbongkar setelah korban tidak bisa mencairkan 11 cek yang diserahkan tersebut.

Pihak bank mengonfirmasi bahwa cek itu telah diblokir karena dilaporkan hilang oleh pemilik rekening yaitu Ronald.

Korban akhirnya lapor ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved