Berita Surabaya
Pakde Karwo Menjamin SMA/SMK di Surabaya Tetap Gratis, Ini Syaratnya
Menurut Pakde Karwo, penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK di daerah, seperti Surabaya tetap masih punya peluang untuk gratis alias tidak memungut biaya.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Mulai tahun ini, pengambilalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi resmi diberlakukan. Jika sesuai jadwal, per bulan Juni pengambilalihan sudah dilakukan sepenuhnya.
Meski berpindah kewenangan, masyarakat di daerah masih tetap bisa menikmati pendidikan gratis untuk anak-anaknya, mulai tingkat dasar hingga menengah.
Demikian ditegaskan Gubernur Jatim Soekarwo, Kamis (4/2/2016), menjawab pertanyaan kekhawatiran beberapa daerah, yakni pendidikan tidak akan lagi gratis paska penarikan kewenangan.
Menurut Pakde Karwo, penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK di daerah, seperti Surabaya tetap masih punya peluang untuk gratis alias tidak memungut biaya kepada anak didik. Syaratnya, Pemkot Surabaya harus mau mengalokasikan anggaran APBD-nya untuk membantu biaya sekolah bagi warganya agar gratis.
"Membantu warganya sendiri kan tak ada salahnya. Malah itu sangat bagus," ujarnya, kepada Surya.co.id, di Gedung Negara Grahadi.
Untuk slot anggaran, bisa dimasukkan dalam program bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA), seperti yang selama ini telah dilakukan.
"Jadi tak perlu khawatir yang berlebihan. Kan ada solusinya," tandasnya.
Hal itu dinilai penting, karena pendidikan, kata Gubernur dua periode ini sejatinya tidak gratis sepenuhnya. Sehingga yang dilakukan pemerintah, mewujudkan akses dan layanan bidang pendidikan yang menyeluruh, adil, dan merata kualitasnya.
"Makanya, kalau satu daerah tidak gratis, maka yang lainnya juga harus sama (tidak gratis)," tegasnya.
Apalagi, sejumlah kalangan tertentu di masyarakat, ada yang merasa 'terhina' jika anaknya yang sedang menuntut pendidikan di sekolah tidak membayar sama sekali.
"Fenomena seperti di masyarakat ada," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya minta semua pihak menyikapi pengambilalihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi secara arif dan proporsional. Karena pengambilalih tersebut merupakan amanat dari Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Yang jelas, saya akan berusaha meningkatkan kualitas pendidikan di Jatim," jaminnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/1401pakde-karwo_20160114_113114.jpg)