Jumat, 17 April 2026

Berita Magetan

Jaksa Magetan Akan Periksa Pejabat Penting Terkait Korupsi Proyek Rp 4 Miliar

#MAGETAN - Jaksa menentukan beberapa tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai lebih dari Rp 4 miliar itu.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yuli

SURYA.co.id | MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bertekad menyelesaikan kasus mark up proyek pengadaan sepatu seragam PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan secepatnya.

Jaksa menentukan beberapa tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai lebih dari Rp 4 miliar itu.

"Dalam pekan depan, hingga akhir bulan ini (Februari 2016), Kejari secara maraton akan memeriksa lagi sejumlah pejabat penting di Pemkab Magetan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Achmad Taufik Hidayat, kepada SURYA.co.id, Minggu (7/2/2016).

Meski belum menyebut secara spesifik nama pejabat itu, namun secara tersirat dia menyebut pejabat yang akan diperiksa ini merupakan penentu tersangka itu.

"Saya belum bisa menyebut pejabat yang akan kami periksa itu. Ditunggu saja. Nanti teman-teman akan saya kabari," jelas Kasi Pidsus yang juga pernah bertugas sebagai jaksa di Magetan ini.

Pengungkapan kasus ini sempat mandek karena dimutasinya Kasi Pidsus Wahyudi beberapa saat lalu.

Setelah Kasi Pidsus Achmad Taufik Hidayat datang, kasus yang diduga kuat ada tindak pidana penggelembungan anggaran dan pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) tentang kesekretariatan Pemkab Magetan itu, dilanjutkan.

"Keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa, satuan kerja (Satker) hanya diminta mengirimkam nomor sepatu, selanjutnya sepatu didrop dari perajin lewat asosiasi. Saat ini yang sudah berstatus tersangka baru Ketua Asosiasi Perajin Kulit Magetan MYA (Muhammad Yusuf Ashari), penyelidikan ini untuk tersangka dari unsur birokratnya," jelas Achmad Taufik Hidayat.

Seperti diberitakan, kasus itu dilanjut penyelidikannya pasca ditetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit Magetan MYA sebagai tersangka (TSK).

MYA dijerat pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 Jo. pasal 18 Undang Undang nomer 31 tahun 1999, diubah dengan Undang Undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved