Kamis, 23 April 2026

Berita Surabaya

Gubernur Minta Tarif Baru Tol Suramadu Berlaku Pertengahan Februari Ini

"Kalau pertengahan bulan ini belum bisa, maksimal awal bulan Maretlah," tegasnya, Kamis (4/2/2016) di Gedung Negara Grahadi.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Parmin
google maps
Jembatan Suramadu menghubungan Surabaya di Pulau Jawa dengan Bangkalan di Pulau Madura. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo minta tarif baru tol Jembatan Suramadu segera diberlakukan. Ini setelah Presiden Joko Widodo setuju menurunkan 50 persen tarif tol Suramadu.

Menurut Pakde, petingnya segera memberlakukan tarif baru tersebut agar masyarakat bisa langsung merasakan penurunan tarif tersebut.

Sehingga, setelah persetujuan dari Presiden kemarin dalam rapat kabinet terbatas, pihaknya berharap pertengahan bulan Februari ini sudah diberlakukan.

"Kalau pertengahan bulan ini belum bisa, maksimal awal bulan Maretlah," tegasnya, Kamis (4/2/2016) di Gedung Negara Grahadi.

Untuk itu, Presiden Jokowi harus segera meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang penurunan tarif tol Suramadu. Keppres baru ini untuk mengubah Keppres 27 tahun 2008 yang selama ini digunakan.

Sebagai upaya pengawalan, pihaknya, kata Gubernur dua periode ini, segera berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta.

"Secepatnya koordinasi dengan Menteri PU akan saya lakukan. Sekalian mematangkan jalan tembus Sukorejo Pasuruan - Batu," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju tarif tol Suramadu turun 50 persen, Rabu (3/2/2016). Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, menyikapi usulan yang disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo agar tarif tol Jembatan Suramadu digratiskan.

Pengumuman turunnya tarif tol Suramadu disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, usai Ratas yang membahas Pengembangan Wilayah di Kaki Jembatan Suramadu.

Saat mengumumkan ke publik, Pramono didampingi Gubernur Jatim Soekarwo dan Wali Kota Surabaya terpilih Tri Rismaharini.

Dengan penurunan tarif ini, maka kendaraan roda empat, truk berat yang melintasi Jembatan Suramadu hanya dikenai tarif Rp 45.000 (sebelumnya Rp 90.000), truk sedang Rp 30.000 (sebelumnya Rp 60.000), dan tarif kendaraan sedan Rp 15.000 (sebelumnya Rp 30.000).

Penurunan 50 persen tarif tol Surabaya ini melengkapi penggratisan tarif tol untuk kendaraan roda atau motor yang lewat Suramadu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved