Hukum Kriminal Surabaya
Ada Apa Ini? Hakim Kok Tidak Menahan Manajer Club Deluxe Merangkap Mucikari
#SURABAYA - "Semestinya harus ditahan. Kalau saya hakimnya, pasti saya tahan," kata humas Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Manajer Club Deluxe, Mahmud Subriyono, terdakwa perkara prostitusi, terkesan mendapat perlakuan istimewa dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sejak perkaranya bergulir dan disidangkan di 2 Desember 2015, Mahmud tak ditahan. Ketua majelis hakim perkara ini adalah Musa Arief Aini.
Selama memeriksa perkara serupa melibatkan Anggita Sari, hakim tetap menahan terdakwa Alen Saputra dan Alfania Tiarsasila. Keduanya masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta.
Mengapa hakim bersikap berbeda?
"Hakim harus memiliki diskresi atau kewenangan khusus dalam perkara ini," kata humas PN Surabaya, Efran Basuning,, Rabu (3/2/2016).
Efran mengecualikan status penangguhan penahanan itu bisa diberikan, apabila status terdakwa seorang mahasiswa atau PNS yang tenaganya masih dibutuhkan masyarakat.
"Semestinya harus ditahan. Kalau saya hakimnya, pasti saya tahan," tandasnya.
Selain Mahmud Subriyono tidak ditahan, terkuak perlakuan istimewa lainnya.
Data perkembangan persidangan kasus Mahmud juga tidak dapat dideteksi pada website PN Surabaya yang beralamat di www.pnsurabaya.go.id.
Ketika dicari, data perkembangan kasus Mahmud tidak terupdate, data perkaranya muncul hanya di persidangan perdana pada 2 Desember 2015.
Padahal website itu dibuat untuk mempermudah masyarakat melihat hasil perkembangan perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
"Itu hukumnya wajib, hakim melalui Panitera Pengganti harus melaporkan data perkembangan perkaranya untuk diakses di website," tutur Efran.
Siapa yang bertanggung jawab, jika data perkembangan perkara tidak diupdate?
"Tentu Panitera Pengganti dan hakimnya. Kalau memang tidak diupdate berarti ada apa dengan perkara ini," paparnya.
Dalam perkara ini ada tiga hakim yang menyidangkan.