Berita Surabaya

Tambah Rambu Larangan Parkir di Mapolrestabes

Anggota Propam ini memberi arahan soal lokasi yang harus dipasang rambu lalu lintas. Ada dua lokasi yang dipasang rambu larangan parkir.

Penulis: Zainuddin | Editor: Parmin
surya/zainuddin
Anggota Propam Polrestabes Surabaya memantau pemasangan rambu larangan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (29/1/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Beberapa pekerja yang mengendarai truk milik Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya datang ke Mapolrestabes Surabaya, Jumat (29/1/2016).

Truk yang mengangkut rambu lalu lintas ini berhenti di lahan parkir sisi belakang.
Tidak lama kemudian beberapa anggota Propam Polrestabes Surabaya datang menghampiri para pekerja.

Anggota Propam ini memberi arahan soal lokasi yang harus dipasang rambu lalu lintas. Ada dua lokasi yang dipasang rambu larangan parkir di dekat lahan parkir belakang.

Seorang pegawai kantin sempat melihat pemasangan rambu larangan parkir itu. Kepala Urusan Penertiban (Kaurtib) Propam Polrestabes Surabaya, Ipda Warsito langsung menghampiri pegawai itu. Dihadapan pegawai itu, Warsito menjelaskan maksud pemasangan rambu ini.

Warsito menyatakan rambu larangan parkir ini tidak hanya untuk anggota Polrestabes Surabaya dan jajaran. Siapapun yang masuk ke Mapolrestabes harus mematuhi rambu larangan parkir.

Menurutnya, rambu larangan parkir ini juga tidak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor. Sepeda gayung pun dilarang parkir di kawasan yang baru terpasang rambu larangan parkir.

“Hari ini masih ditoleransi. Mulai besok, saya tidak mau ada yang parkir disini,” kata Warsito.

Warsito juga menegaskan maksud bersih tersebut tidak hanya bersih dari kendaraan. Dia langsung menunjuk tumpukan krat botol di pojok kantin.

Warsito minta pegawai kantin itu memberitahukan kepada pemilik maupun pegawai lainnya. Siapapun pemilik tumpukan krat botol itu harus segera memindahkannya.

Warsito berjanji menindak tegas siapapun yang melanggar rambu larangan parkir ini.
Pemilik kendaraan yang tetap melanggar akan diberi sanksi berupa penggembosan ban sampai tilang. Bila pelanggar di sekitar rambu larangan parkir itu berupa tumpukan barang, Propam akan menyita barang itu.

“Selama rambu ini terpasang, kami akan mengawasi,” tambahnya.

Pegawai kantin itu sempat bingung mendengar penjelasan Warsito. Dia merasa tidak pernah menaruh barang atau memarkir kendaraan di kawasan itu. Dia pun tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan yang diparkir dan barang yang ditaruh di kawasan.

“Kalau tahu pemiliknya, nanti akan saya beritahu,” kata wanita itu.

Pantauan Surya.co.id di lokasi, pemilik kendaraan masih banyak yang membandel. Tidak lama setelah anggota Propam meninggalkan lokasi, motor yang parkir langsung memenuhi kawasan itu.

Pemilik kendaraan seakan tidak tahu ada rambu larangan parkir di kawasan itu.

Sebelumnya, Propam pernah menggembosi kendaraan yang parkir di sekitar rambu larangan parkir. Propam tidak cukup hanya menggembosi kendaraan yang parkir sembarangan. Propam juga menyita helm yang ditaruh di atas motor.

Sedangkan mobil yang parkir sembarangan juga dipasang kertas dengan tulisan bahwa kendaraan tersebut telah melanggar rambu larangan parkir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved