Minggu, 12 April 2026

Berita Bangkalan Madura

E-KTP Seumur Hidup Bikin Repot Berpoligami di Madura

@portalSURYA - Tentu saja merepotkan warga yang ingin beristri lebih dari satu. Apalagi eKTP seumur hidup

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli
ahmad faisol
Kartu Tanda Penduduk elektronik. 

SURYA.co.id | BANGKALAN - Administrasi Kependudukan yang dituangkan dalam Undang - undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 akan membuat repot warga yang hendak berpoligami atau lebih dari satu istri.

Pasalnya, kaum adam yang hendak berpoligami tidak bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda.

UU tersebut merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2006 yang efektif diberlakukan pada tahun 2015.

"Tentu saja merepotkan warga yang ingin beristri lebih dari satu. Apalagi eKTP seumur hidup," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Bangkalan, Madura, Rudianto, Rabu (27/1/2016).

Ia menjelaskan, E-KTP seumur hidup hanya bisa diubah pada elemen data saja seperti keterangan domisili. Namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak bisa diubah.

"Ketika dilakukan sidik jari di kantor kecamatan, akan muncul wajah sesuai sidik jari. Tinggal pilih saja, mau (alamat) di mana," jelas mantan Kasat Pol PP Bangkalan itu.

Perubahan E-KTP menjadi seumur hidup bisa dilakukan kapan saja tanpa menunggu masa berlaku. Begitu juga wajib E-KTP yang baru saja berusia 17 tahun, bisa langsung memiliki kartu penduduk seumur hidup.

"Sangat efisien bagi negara karena tidak selalu mencetak KTP setip lima tahun sekali," tuturnya.

Data menyebutkan, hingga saat ini pemilik E-KTP di Bangkalan masih terdata 530 lebih dari 822.635 wajib E-KTP. Sisanya, sebagaian besar tecatat sebagai TKI atau perantauan.

"Ada juga warga yang masih enggan mengurus E-KTP. Ketika diperlukan, barulah mereka mendadak ngurus," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dispenduk capil setempat melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi warga, sekolah, dan pondok pesantren.

"Banyak usia 17 tahun dari santri ataupun siswa. Kami datangi dengan menggunakan mobil E-KTP, gratis," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved