Terbukti Palsu, HGB Milik Maspion Grup Dimohon Pembatalan
#DENPASAR Polda Bali yang menegaskan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Marindo Gemilang (Maspion Grup) adalah palsu
SURYA.co.id I DENPASAR - Menyikapi pernyataan pihak penyidik Polda Bali yang menegaskan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Marindo Gemilang (Maspion Grup) adalah palsu, pihak pelapor I Gede Made Subakat melalui kuasa hukumnya, Rizal Akbar Maya Poetra mengajukan pembatalan HGB bernomor. 5074/Desa Jimbaran tersebut ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Kamis (21/1/2016).
Menurut Rizal saat ditemui, pihaknya mengajukan pembatalan HGB tersebut agar ada kepastian hukum tentang HGB yang ada saat ini. HGB yang telah dinyatakan palsu tersebut, harus dibatalkan lebih dahulu.
Rizal menegaskan bahwa, dengan adanya pemalsuan HGB yang dilakukan pihak-pihak tersebut ada permasalahan dalam pembuatan HGB tersebut.
Menyoal laporan tentang tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP), menurut Rizal, pihaknya telah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari Polda Bali pada (12/1) lalu.
Dalam SP2HP tersebut, tambah Rizal disebutkan bahwa telah dilakukan gelar perkara, Selasa (5/1) lalu, yang dipimpin Direktur Reserse Umum Polda Bali, dengan kesimpulan gelar bahwa kasus yang dilaporkan tersebut dihentikan dan selanjutnya dibuat Laporan Polisi Model A dengan terlapor Kadek Apsariani dkk.
"Dengan adanya SP2HP tersebut, kami kini fokus kepada pemalsuan sertifikat. Dengan mengajukan pembatalan sertifikat HGB, pihak kami ingin ada kepastian hukum dari lahan milik pura Jurit Uluwatu tersebut," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rizal-akbar_20160121_231701.jpg)