Selasa, 21 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Dot Bayi Dimodifikasi untuk Pesta Sabu, Begini Caranya

"Awalnya saya pikir ada bayi yang diajak ke lokasi pesta. Baru kali ini dot bayi dipakai pesta SS," ujar AKP Yudo Haryono, Jumat (16/1/2016).

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
surya/anas miftakhudin
Polisi menunjukkan dot bayi dan sejumlah tersangka pesta sabu, Jumat (15/1/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dot bayi tak hanya untuk minum susu bayi saja. Ternyata peralatan bayi ini dapat dimanfaatkan pesta sabu sabu (SS). Polisi yang menggerebek arena pesta heran karena dikira ada anak salah satu pelaku yang diajak.

Modifikasi itu dilakukan tiga tersangka masing-masing Yusuf Eko Setiawan, warga Kapas Madya II, Ryan Maulana warga Dukuh Setro VIII, dan Eri Erianto, warga Kedinding Lor Gang Kemuning.

Namun pesta yang digelar di Jalan Kedinding Lor Gang Anggrek tak berlangsung lama setelah digerebek anggota Polsek Kenjeran.

Kanit Reskrim AKP Yudo Haryono yang memimpin penggerebekan terpana dengan alat isap yang dipakai. Karena tersangka menggunakan dot bayi.

"Awalnya saya pikir ada bayi yang diajak ke lokasi pesta. Baru kali ini dot bayi dipakai pesta SS," ujar AKP Yudo Haryono, Jumat (16/1/2016).

Ketikan penggerebekan berlangsung, ada enam orang yang ikut pesta. Namun tiga orang itu berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan jendela.

"Sebenarnya mereka sudah kami kepung dari berbagai arah tapi tetap lari," katanya.

Kini penyidik tengah mendalami jaringan peredaran SS yang menyuplai tersangka. Meski sudah mengantongi identitas pengedar, AKP Yudo masih merahasiakan karena untuk kepentingan penyidikan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menangkap pengedarnya. Syukur-syukur bisa menangkap bandarnya," ucapnya.

Menurut tersangka Ryan Maulana, ide untuk menjadikan dot bayi sebagai alat pengisap SS dari tersangka Wahab yang melarikan diri. Dot bayi itu dibeli dari sebuah toko di sekitaran Kenjeran kemudian dimodifikasi. Cara memodifikasinya ujung dot dilubangi kemudian diberi sedotan dan dipakai bergantian.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka membeli SS dengan cara patungan Rp 50.000. Uang yang terkumpul Rp 300.000 dibelikan pada seorang pengedar di kawasan Jalan Kunti.

"Setelah membeli langsung kami pakai pesta. Nggak lama kemudian digerebek polisi," kata tersangka Ryan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved