Senin, 13 April 2026

Berita Gresik

Suami Istri Langsung Bersedia Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara, Juga Denda Rp 1 Miliar

#GRESIK - Kedua terdakwa mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada terpidana Evita Nur Muliana yang sudah divonis 5 tahun penjara.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
Surya/Moch. Sugiyono
KOMPAK - Suyatno dan Sriyani saat disidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (7/1/2016). 

SURYA.co.id I GRESIK - Pasangan suami istri (pasutri) Suyatno (36) dan Sriyani (33), keduanya warga Jl Kalijudan Taruna V, Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo, Surabaya divonis masing-masing 6 tahun penjara dan 5 tahun 6 bulan penjara.

Mereka juga sama-sama dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider 5 bulan kurungan, Kamis (7/1/2016).

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu dibacakan hakim ketua Djuanto dan hakim anggota I Putu Gede Astawa serta I Putu Mahrndra.

Mereka menilai, kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada terpidana Evita Nur Muliana yang sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hakim menyebutkan, pasutri itu melanggar pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Beberapa bukti dalam persidangan yaitu sebuah dompet warna merah berisi 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih sabu dengan berat 0,30 gram, 0,34 gram, 0,40 gram dan sebuah kaca pipet berisi sisa sabu 1,78 gram.

Selain itu juga seperangkat alat hisap sabu dari botol bekas minuman teh, satu pak sedotan warna putih dan 3 buah korek api gas serta 3 handphone .

“Terdakwa mempunyai hak untuk banding, pikir-pikir dan keberatan putusan ini,” kata hakim Djuanto.

“Menerima pak,” kata Suyatno, disusul istrinya.

Kedua terdakwa tidak didampingi kuasa hukum sebab menolak saat ditawari untuk didampingi advokat dari Posbakum. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RD Akmal mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Ia semula menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved