Berita Ponorogo
Polisi Ponorogo Cokok 4 Pengedar Pil Koplo Spesialis Anak anak
#PONOROGO - Selain meringkus empat tersangka, seorang di antaranya masih usia SMP, juga mengamankan pil koplo sebanyak 4525 butir.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yuli
SURYA.co.id | PONOROGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo membongkar jaringan pengedar pil dobel L atau biasa dikalangan pengguna disebut pil koplo.
Selain meringkus empat tersangka, seorang di antaranya masih usia SMP, juga mengamankan pil koplo sebanyak 4525 butir sebagai barang bukti (BB).
Keempat TSK yang berhasil diringkus anggota Satresnarkoba masing masing, Fz ( 15th) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditangkap di Jl Panglima Sudirman, tepatnya di depan kios Indoroland.
Barang buktinya 40 butir pil koplo. Kiki ditangkap di Jalan Subokastowo, Ponorogo.
Tersangka berikutnya Moko (20th), warga Jalan Kokrosono, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Dia ditangkap di rumah kos Jalan Merbabu Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo dengan 752 butir pil koplo, dan Gendon ( 24th) warga Jalan Rama Wijaya, Kelurahan Sodikraman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Gendon ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Merbabu, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, dengan BB 3000 butir pil koplo.
Keempat TSK seluruhnya dibawa ke Polres Ponorogo, namun seorang TSK Fz yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor, sedangkan ketiga TSK lainnya dimasukkan sel Satreskrim Polres setenmpat.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Supardi, modus yang digunakan jaringan ini untuk mengedarkan pil koplo ke pelanggannya dengan bantuan telepon seluler (handphone/HP).
"Penangkapan keempat TSK ini dalam satu malam ditempat berbeda, Rabu (6/1) malam," kata AKP Supardi, saat pers rilis di Polres Ponorogo, Kamis (7/1/2015).
Dikatakan Kasat Reskrim, total BB pil koplo yang berhasil disita dari keempat TSK sebanyak 4525 butir.
"Keempatnya kami jerat dengan pasal 196 Undang Undang nomor 36 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar," tandas AKP Supardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasat-reserse-narkoba-polres-ponorogo-akp-supardi-pil-koplo_20160107_190607.jpg)