Pemkota Surabaya
Pengurus RT/RW dan LKMK bakal Dilarang Terlibat Parpol
Bila Raperda itu berhasil digedok dan diterapkan, sekitar 110.000 warga kota Surabaya, yang menjadi pengurus akan kehilangan hak politiknya.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi A DPRD Kota Surabaya berencana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan RT/RW dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK).
Salah satu materi penting yang menjadi pokok pembahasan adalah pelarangan pengurus RT/ RW dan LKM terlibat partai politik (parpol).
Bila Raperda itu berhasil digedok dan diterapkan, sekitar 110.000 warga kota Surabaya, yang menjadi pengurus akan kehilangan hak politiknya.
Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono mengakui pembahasan materi pelarangan itu sangat riskan.
"Kalau memang untuk kinerjanya pengurus RT/RW dan LKMK sangat cocok dan diperlukan, tapi kalau soal pelarangan bergabung parpol dilakukan, banyak yang akan kehilangan hak parpolnya," kata Adi, Rabu (6/1/2016).
Adi menyebutkan, pelarangan pengurus RT/ RW dan LKMK itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
Dalam UU itu, hanya PNS, TNI atau Polisi Republik Indonesia (Polri), yang tidak diperkenankan terlibat aktif di parpol. Padahal, pengurus RT/RW maupun LKMK bukan PNS ataupun TNI/Polri.
Saat ini, ada sekitar 10.400 RT/RW dan LKMK di kota Surabaya. Dengan rata-rata jumlah pengurus 10 orang.
Adi menambahkan, materi pelarangan pengurus RT/RW dan LKMK berasal dari anggota parpol itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam Permendagri ini menyebutkan bahwa pengurus RT/RW dilarang berasal dari unsur parpol. Anehnya, lanjut dia, Permendagri ini bertentangan dengan UU parpol. Maka, Kemendagri seharusnya mencabut peraturan yang melarang itu.
“Sebenarnya secara keseluruhan materi di raperda tentang pembentukan RT/ RW dan LKMK sudah cukup bagus. Hanya masalah pelarangan pengurus RT/RW dari anggota parpol itu yang mengganjal,” lanjut Adi.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Saifuddin Zuhri mengatakan, permendagri yang menjadi dasar untuk melarang pengurus RT/RW maupun LKMK berasal dari anggota parpol tidak tepat.
Pasalnya, dalam kacamata hukum, kedudukan UU tentu lebih tinggi jika dibanding dengan peraturan menteri. Dia mengungkapkan, tahun lalu raperda tentang pembentukan RT/RW dan LKMK sudah pernah dibahas di Komisi C.
Oleh komisi yang membidangi pembangunan itu, draft raperda dikembalikan lagi ke Pemkot.
“Ini karena materinya melarang pengurus RT/RW dilarang dari anggota parpol,” kata Saifuddin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/adi-sutarwijono-politisi-pdi-perjuangan-kota-surabaya-pdip-jatim_20150425_175226.jpg)