Berita Surabaya

Pemkot Cabut Izin Dua Bidang Tanah Surat Ijo

Menurut Yayuk pencabutan IPT untuk di kawasan Tambakrejo karena semata-mata Pemkot Surabaya memiliki kepentingan terhadap tanah yang ada di sana.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
surya/ahmad amru muis
Para pejuang surat ijo saat hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, Jumat ( 11/10/2013). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mencabut Izin Penggunaan Tanah (IPT) dua bidang tanah yang berstatus surat ijo.

Dua bidang tanah itu berada di Jl Tambakrejo dekat RSUD Dr Soewandhie dan di Jl Barata Jaya.

Kepala Dinas Pengolahan Tanah dan Bangunan (DPTB) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, pencabutan surat IPT dilakukan di Jl Barata Jaya karena ada pengaduan masyarakat.

Tanah IPT tersebut digunakan untuk menampung anak telantar namun oleh pengelolanya anak-anak tersebut malah dikaryakan.

"Selain itu juga peruntukan bangunan itu tak sesuai dengan IMB (izin mendirikan bangunan). Seharusnya dipakai untuk rumah tangga, tapi dipakai untuk tempat penampungan anak," kata Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, Rabu (6/1/2016).

Menurut Yayuk pencabutan IPT untuk di kawasan Tambakrejo karena semata-mata Pemkot Surabaya memiliki kepentingan terhadap tanah yang ada di sana.

Tanah tersebut rencanaya dipakai untuk perluasan lahan parkir RSUD dr Soewandhie. Karenakan Pemkot butuh tanah tersebut, maka pihaknya meminta agar penghuninya pindah dari tanah milik Pemkot.

Pencabutan terhadap kedua IPT tersebut disikapi penghuninya dengan melakukan perlawanan di ranah hukum. Untuk kasus di Barata Jaya, penghuninya melakukan gugatan di pengadilan negeri, tapi dimenangkan Pemkot. Namun penghuninya tak puas sehingga melakukan banding.

Sedangkan pencabutan IPT di Tambahrejo, penghuninya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sampai sekarang kasus itu masih berlangsung.

“Dan kami sendiri siap melayani gugatan itu,” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved