Hukum Kriminal Surabaya
Kisah Nyata, Pasangan Ini Putus Usai Berdebat Antara Bel Gereja dan Kereta Api
Kisah kasih pasangan ini selama empat tahun berakhir gara-gara perdebatan soal bel. Si lelaki mengatakan mendengar bel kereta, sementara wanita beda.
Penulis: Zainuddin | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id I SURABAYA - Penganiayaan tidak harus dimulai dari masalah besar. Masalah sepele, seperti bel di perlintasan kereta api (KA) pun bisa menyebabkan penganiayaan.
Itulah yang terjadi antara Vincensius Luan (27) dengan kekasihnya, Rodiyah (27).
Warga Nusa Teggara Timur (NTT) ini tega menghajar kekasihnya menggunakan paving. Akibat penganiayaan di ini, Rodiyah terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Sofwan menjelaskan kasus bermula saat korban dan tersangka sedang mengendarai motor, lalu melintasi rel dekat Stasiun Gubeng.
Saat itu mereka mendengar suara bel palang pintu perlitasan KA. Korban menganggap suara bel itu dari bel sebuah tempat peribadatan, tapi tersangka mengatakan bel itu suara bel perlintasan KA.
“Setelah itu keduanya terlibat cekcok. Belum tahu apa materi percekcokannya,” kata Sofwan, Minggu (3/1/2016).
Percekcokan ini lalu membuat tersangka menghentikan laju motornya. Tersangka dan korban terlibat percekcokan di pinggir jalan.
Korban yang emosi langsung menampar tersangka. Tamparan inilah yang membuat tersangka semakin emosi.
Tersangka langsung mengambil balok paving yang tergeletak di pinggir jalan dan memukulkan ke wajah korban. Melihat kekasihnya bersimbah darah, tersangka malah tancap gas.
Sedangkan kekasihnya menghubungi keluarganya dan minta diantar ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, korban lapor ke Mapolsek Tambaksari. Petugas menangkap tersangka di kosnya di Jalan Kalilom Lor Indah.
Sofwan menambahkan tersangka dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak empat tahun lalu. Tersangka dan korban juga sudah hidup serumah, memiliki satu anak, namun mereka belum terikat tali perkawinan.
"Keduanya memang sering bertengkar. Tapi baru kali ini mereka bertengkar sampai tersangka menganiaya korban," ungkap Sofwan pada SURYA.co.id.