Berita Surabaya

Pertama di Indonesia, Surabaya Terapkan Upah Sektoral Bagi Pekerja Media. Ini Aturannya

Khusus sektor pekerja media, di Pergub dijelaskan terbagi dalam lima sektor. Yakni, pertama, penerbitan surat kabar, jurnal, buletin dan majalah.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Adrianus Adhi
www
ilustrasi 

SURYA.co.id I SURABAYA - Wartawan dan pekerja media di Surabaya mulai tahun 2016 ini dapat menikmati gaji yang layak. Ini menyusul ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Surabaya.

Penetapan upah sektoral tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2015.

Di Pergub ini, upah sektoral disepakati 5 persen diatas UMK dan berlaku untuk lima daerah di Jatim. Yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Di Pergub dijelaskan, Kota Surabaya saat ini memiliki 119 sektor. Antara lain di sektor perbankan, restoran, asuransi, industri margarine, industri minyak makan kelapa, industri minyak goreng, industri cat dan tinta cetak, industri farmasi, penerbitan surat kabar, kegiatan kantor berita, penyiaran radio oleh swasta, dan sejumlah sektor lainnya.

Khusus sektor pekerja media, di Pergub dijelaskan terbagi dalam lima sektor. Yakni, pertama, penerbitan surat kabar, jurnal, buletin dan majalah.

Kedua, penyiaran radio oleh pemerintah; ketiga penyiaran radio oleh swasta; keempat kegiatan kantor berita oleh pemerintah; dan kelima kegiatan kantor berita oleh swasta.

Berbeda dengan Surabaya, untuk Kabupaten Sidoarjo jumlah sektornya disepakati berjumlah 56; Gresik juga 56; Kabupaten Pasuruan 48, dan Kabupaten Mojokerto 13 sektor.

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, dengan berlakunya upah sektoral tersebut, maka pekerjaan atau buruh yang bekerja di perusahaan yang masuk ke dalam sektor berhak atas kenaikan gaji sebesar 5 persen dari UMK 2016.

"Pergubnya sudah saya tanda tangani. Makanya sejak bulan Januari 2016 ini harus sudah diberlakukan di lima daerah," tegasnya, Jumat (1/1/2016).

Hal menarik lainnya, ditekennya Pergub Nomor 80 Tahun 2015 tentang UMSK ini menjadikan Surabaya sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang memasukkan sektor pekerja media ke dalam sektor khusus dan berhak atas kenaikan gaji 5 persen dari UMK.

Selain itu, tiga subsektor lain seperti yang diusulkan bupati/wali kota juga disepakati tidak ada.

"Itu dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi melakukan kajian bersama," terang Pakde Karwo.

Menurut Pakde Karwo, upah sektoral sejatinya merupakan urusan bipartit, sehingga yang merumuskan dan bermusyawarah untuk merumuskan adalah buruh dan pengusaha sendiri. "Jadi UMSK itu bukan usulan bupati/wali kota," tegas Gubernur dua periode ini.

Untuk itu, jika ada sektor-sektor tertentu yang keberatan, pihaknya, kata Pakde Karwo minta agar dapatnya melakukan musyawarah sendiri dengan melibatkan buruh dan pengusaha.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved