Berita Gresik
Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Dua Lainnya Kabur
Aksi pembobolan rumah kosong tersebut berawal saat empat tersangka keliling perumahan di Dusun Kaweden, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID I GRESIK – Anggota Polres Gresik menangkap sepesialis pencuri rumah dengan mobil sewa. Dua tersangka ditangkap, sedangkan dua pelaku berhasil kabur.
Kedua tersangka yaitu Moh Sodik (38), warga Sidokare, Sidoarjo dan Budi Purnomo (41), Kampung Baru, Sidoarjo.
Aksi pembobolan rumah kosong tersebut berawal saat empat tersangka keliling perumahan di Dusun Kaweden, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah.
Melihat lampu rumah masih menyala tersangka langsung merusak gembok pagar.
Petugas Polsek Bungah yang sedang patroli melihat mobil Suzuki Ertiga parkir di depan rumah kosong membuat polisi curiga. Ternyata, saat akan dihampiri, mobil tersebut langsung tancap gas. Polisi pun langsung mengejar mobil tersebut.
Pengejaran menemukan jejak, sampai di sebuah kebun Desa Wantilan, Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah, mobil Ertiga warna merah metalik N 441 VJ ditinggalkan pemiliknya.
Setelah diperiksa mobil tersebut merupakan mobil rental dari Sidoarjo.
Setelah diketahui identitas mobil, tersangka ditangkap di rumahnya.
“Masih ada dua orang yang menjadi DPO yaitu inisial Y dan S,” kata Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Dwi Purnomo kanit Pidum Ipda Agung Joko dan Humas AKP Tatik Sugiati.
Kapolres menyebutkan tersangka pernah beroperasi di wilayah Pulau Banjarmasin 2 kali, di Samarinda 3 kali dan Mojokerto.
“Spesialis pembobol rumah kosong ini menggunakan linggis kemudian merusak pagar dan pintu. Biar tidak terlihat, tersangka menyewa mobil rental,” kata Ady.
Tersangka juga pintar dengan cara mengganti pelat mobil yang asli diganti dengan plat palsu.
“Pelat nopol diganti N 441 VJ, padahal yang asli W 977 RD,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakub mencuri untuk mencukupi kebutuhan keluarga, sebab penghasilan sehari-hari tidak cukup.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 junto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/maling-diperlihatkan-polisi-gresik_20151229_003845.jpg)