Kamis, 9 April 2026

Berita Gresik

Keroyok Debt Collector, Kuli Bangunan Jadi Pesakitan

“Ketika itu, saya datang ke kerumah Miftahul Arif bersama Septian Kharis untuk menagih tunggakan kredit motor."

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya/sugiyono
Terdakwa Miftahul Arif mendengarkan keterangan saksi di PN Gresik, Rabu (16/12/2015). 

SURYA.CO.ID I GRESIK - Miftahul Arif (27), warga Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, terpaksa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, karena menganiaya debt collector atau penagih hutang kridit motor.

Sidang pada Rabu (16/12/2015) beragendangkan mendengarkan keterangan saksi, yaitu dari karyawan CS Finance Muhammad Lazim (38) dan Septian Kharis (26).

“Ketika itu, saya datang ke kerumah Miftahul Arif bersama Septian Kharis untuk menagih tunggakan kredit motor. Saya tagih tunggakan kredit selama tiga bulan, namun terdakwa hanya bisa bayar satu bulan saja. Saya tidak mau menerimanya, dan saya sarankan untuk menyelesaikan di kantor saja,” kata Lazim, menerangkan awal kejadian.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Gresik Djuanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RD Akmal.

Lazim menolak pembayaran tersebut akhirnya meninggalkan rumah terdakwa dengan dibonceng oleh Nanda menggunakan motor.

“Tiba-tiba Miftahul mengejar kedua saksi dengan motor sambil membawa parang, dan meminta kedua saksi untuk berhenti.Ketika kami berhenti dan turun dari motor langsung dibacok dengan parang. Pertama disabet di punggun dan kedua di kepala, untungnya pakek jaket dobel dan pakek helm jadinya tidak luka parah,” imbuhnya.

Begitu juga diungapkan Septian Kharis mengatakan bahwa saat kejadian sempat lari dan sembunyi tapi Miftahul Arif masih melihatnya. Dengan membawa parang masih mencari-cari.

“Saat saya kembali untuk menjemput Lazim, saya dilempar batu kemudian dikeroyok warga dan saya menyelamatkan diri dengan cara tengkurap jadi tidak melihat wajah warga,” kata Septian.

Atas perbuatannya terdakwa Miftahul Arif didakwa JPU RD Akmal melanggar pasal 170 ayat (1) Ke-1 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sidang dilanjutkan Senin (28/12/2015), dengan agenda saksi meringankan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved