Senin, 13 April 2026

Berita Malang Raya

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Batang Rokok Tak Bercukai

"Potensi kerugian negara dalam peredaran rokok tidak dilabeli pita itu mencapai Rp 222,4 juta," ujar Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Bea dan Cukai

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni
surya/Irwan Syairwan
Polisi membeberkan barang bukti rokok tanpa cukai produksi zakkie arif rahman di polres sidoarjo 

SURYA.co.id |MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang menyita ribuan batang rokok tidak berpita cukai.
Ribuan batang rokok itu disita dari rumah seseorang berinisial Y di Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.

Hasill sitaaan yang dirilis kepada media, Senin (14/12/2015) antara lain 468.850 batang rokok jenis sigaret kretek tangan batangan, 48 bungkung barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) jenis sigaret kretek mesin merek Luffman Classics, 6.480 bungkus BKCHT jenis SKM merek C@ffee Twwenty Stik, dan 15 karton rokok SKM merek Surya 9.

"Potensi kerugian negara dalam peredaran rokok tidak dilabeli pita itu mencapai Rp 222,4 juta," ujar Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang, Senin (14/12/2015).

Rokok itu disita setelah petugas Bea Cukai Malang menggelar operasi 2 Desember 2015 di Jalan Desa Jedong.

Petugas mmenaangkap Y yang membawa 15 karton rokok merek Surya 9 yang diiduga dilekati pita cukai palsu.

Setelah pengembangan lebih lanjut, petugas menemukan llebih banyak lagi rokok yang diduga ilegal.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved