Rabu, 8 April 2026

Hukum dan Kriminal Surabaya

Perkara Korupsi di Polda Jatim Didominasi Kasus Bansos

"Dari seluruh jajaran di lingkungan Polda Jatim, yang paling banyak mengungkap kasus korupai adalah Polres Jombang sebanyak 6 kasus.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
Foto : Bruriy suarasurabaya.net
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuono 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kasus Bantuan Sosial (Bansos) mendominasi perkara korupsi yang ditangani polres di jajaran Polda Jatim. Dari 91 kasus yang ditangani dan sudah diikirim ke kejaksaan, ada 40 kasus Bansos yang berujung ke penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Sudamiran, menuturkan target penanganan kasus korupsi dari Mabes Polri selama setahun 84 kasus. Namun Polda Jatim bersama jajaran justru melebihi target yakni 91 kasus.

"Sebanyak 84 kasus sudah dinyatakan P21 atau sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum dan 7 kasus di SP3 karena tidak cukup bukti," ujar Kombes Argo Yuwono, Senin (7/12/2015).

Dalam penanganan kasus korupsi, Polda Jatim dan jajaran mendapat laporan dari masyarakat sebanyak 169 kasus. Setelah dilakukan evaluasi yang bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan 84 kasus sehingga jika diprosentasi mencapai 127 persen.

Kasus Bansos yang ditangani modusnya memalsukan data yang tidak sesuai. Bahkan pendistribuaian uang tidak sampai sasaran sehingga berpotensi merugikan negara.

"Kerugian dari Bansos rata-rata mencapai ratusan juta," sambung Argo Yuwono.

Penyidik Tipikor juga banyak menangani korupai barang dan jasa. Modusnya pelaksanaan lelang tidak sesuai prosedur. Bahkan saat realisasi barang tidak sesuai spesifikasi dan pengurangan volume.

"Kasus korupsi barang dan jasa tidak sebanyak kasus Bansos," terangnya.

Dari seluruh jajaran di lingkungan Polda Jatim, yang paling banyak mengungkap kasus korupai adalah Polres Jombang sebanyak 6 kasus, padahal targetnya 2 kasus.

Polres Situbondo, Madiun dan Bojonegoro menyelesaikan 4 kasus dan targetnya 2 kasus.

Namun ada juga empat polres yang belum menyelesaikan kasus korupsi sampai saat ini. Ke empat polres yang belum menyelesaikan yakni Polres Magetan, Probolinggo Kota, KP3 Tanjung Perak dan Pamekasan.

"Ke-4 polres itu tentunya sudah melakukan penanganan tapi belum P21. Kalau ada kesulitan Polda Jatim akan supervisi apa kesulitannya," papar Kombes Argo.

Sementara kasus korupsi yang menonjol tahun 2015, yakni kasus Bawaslu Jatim. Kasus penyimpangan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun1 2013.

Modus operandi yang dilakukan merubah RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, melaksanakan kegiatan dan pengeluaran uang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang syah dan tidak menyetorkan Silpa dan rekayasa dokumen kontrak serta dokumen pembayaran pengadaan barang dan jasa serta dokumen dokumen maupun uang senilai Rp 520.959.200.

Kasus itu melibatkan 10 tersangka antara lain berinisial AM, GS, IY dan MK, ini berkas perkaranya sudah P21 dan tahap 2. Sedang tersangka lain berinisial SV, SS dan AP tahan1. Sementara yang sudah dilakukan pemberkasan melibatkan tersangka FF, AS dan RB.

Kasus itu mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 62.859.996.294.

Sedangkan keuangan Negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 29.826.626.825. Sementara jumlah anggaran yang digunakan Rp 4.837.731.605.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved