Berita Sidoarjo
Pengusaha Ajukan Penangguhan, Bukan karena Keberatan UMK, tetapi Ekonomi Lesu
"Penjualan lesu, ini yang dikeluhkan para pengusaha. Terkait UMK, pada dasarnya kami setuju."
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SIDOARJO - Usai Gurbernur Jatim Soekarwo menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo Rp 3.040.000, para pengusaha mulai mengajukan penangguhan UMK.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo, Sukiyanto, mengatakan para perusahaan mulai mengajukan penangguhan UMK pasca-didok 21 November 2015.
Meski belum mengetahui jumlahnya secara pasti, Sukiyanto memprediksi jumlah perusahaan yang akan mengajukan penangguhan ini akan meningkat dari tahun lalu.
"Pengajuannya sampai 18 Desember mendatang, baru nanti tahu jumlah pastinya," kata Sukiyanto, Jumat (4/12/2015).
Sukiyanto membeberkan tahun lalu sekitar 20 perusahaan yang mendapat izin penangguhan. Kemungkinan besar, jumlahnya akan meningkat dua kali lipat.
Ia menerangkan bukan karena besaran UMK yang dipersoalkan. Adalah faktor kelesuan ekonomi yang menjadi alasan utama para pengusaha tersebut mengajukan penangguhan UMK.
"Penjualan lesu, ini yang dikeluhkan para pengusaha. Terkait UMK, pada dasarnya kami setuju. Hanya saja memang akan berat dalam pelaksanaan karena keadaan ekonomi sedang lesu," paparnya.
Kendati mengajukan penangguhan UMK, tidak serta-merta akan mendapatkan izinnya. Dijelaskan, akan ada audit bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan. Biasanya, ada yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut karena alasan rahasia perusahaan.
Di Sidoarjo sendiri kurang lebih ada 5.000 perusahaan. Sebanyak 400 di antaranya merupakan perusahaan besar, sementara sisanya perusahaan-perusahaan kecil.
Sukiyanto pun meminta para buruh untuk meningkatkan kinerja. Imbal balik yang setara diperlukan bagi perusahaan agar bisa survive.
"Biar sama-sama adil," ujarnya.
Terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo, Agus Supriyanto, menyatakan akan mengawal proses pengajuan penangguhan UMK tersebut.
Dijelaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan, seperti pembukuan selama dua tahun, jumlah pekerja, target penjualan, dan lain-lain.
"Kalau perusahaannya sehat tapi mengajukan penangguhan, ini yang tidak benar. Pada dasarnya kami maklum jika ada perusahaan yang meminta penangguhan itu, tapi harus transparan," imbuh Agus.
Terkait peningkatan kinerja, Agus menuturkan pihaknya akan secara profesional bekerja sesuai kriteria upah yang diterima.
"UMK itu untuk buruh baru. Jadi hasil kinerjanya tidak bisa disamakan dengan yang lebih berpengalaman. Untuk buruh yang sudah berpengalaman, pastinya akan bekerja lebih baik lagi sesuai upahnya," ucapnya.