Kamis, 23 April 2026

Berita Gresik

Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Proyek TIK Rp 478 Juta

Kedua terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan dana hibah di 34 Sekolah Dasar di Gresik yang menerima dana hibah.

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin

SURYA.CO.ID I GRESIK - Sidang dengan terdakwa Elly Sundari (37), warga Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar, Gresik, berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (27/11/2015).

"Pekan kemarin sudah sidang dengan agenda keterangan saksi ahli. Dan kemarin juga membacakan kerugian negara hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 478.824.400, dari proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK)," kata Humas Kejari Gresik sekaligus Kasi Intelijen Luthcas Rohman, Jumat (27/11/2015).

Dalam kasus ini melinbatkan dua tersangka yaitu Elly Sundari selaku rekanan dan Jamak Ali selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Gresik.

Kedua terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan dana hibah di 34 Sekolah Dasar di Gresik yang menerima dana hibah.

Masing-masing sekolah menerima Rp 54 Juta untuk membeli 4 laptop, 2 proyektor, 2 printer, 2 LCD, 3 wifi mobile dan 4 speaker aktif. Total nilai anggaran Rp 1,8 miliar. Dari kasus tersebut, semua barang bukti disita oleh Kejari Gresik.

Diketahui, dana hibah untuk pengadaan TIK tersebut sudah berlangsung sejak 2014. Dana dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pemuda dan olahraga (Kemenpora) untuk pengadaan kelengkapan praktek teknologi dan ilmu dan komputer serta kelengkapannya.

Anehnya, dalam kasus tersebut hanya pejabat PPK yaitu Jamak Ali sebagai Seksi Sarpras dan seorang rekanan yaitu Elly Sundari, warga Pondok Permata Suci, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik yang dijadikan tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved