Sopir Angkot Mogok Massal
Pemkot Bantah akan Ambil Alih Ratusan Angkot
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat saat dikonfirmasi menuturkan bahwa nyaris tidak mugkin menggagalkan PP.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Ratusan sopir angkot Surabaya dan sekitarnya bergolak menolak diberlakukan PP 74 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap angkot pelat kuning berbadan hukum atau bisa berkumpul membentuk koperasi, bukan milik perorangan.
Kewajiban itu diperkuat dengan edaran dari Gubernur Jatim. Karena kuatnya penolakan para sopir sekaligus pemilik angkot, transportasi dalam kota Surabaya kemarin lumpuh.
Ratusan sopir beraksi sambil menggeletakkan ratusan angkot di jalan-jalan protokol.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat saat dikonfirmasi menuturkan bahwa nyaris tidak mugkin menggagalkan PP.
"Aturannya memang angkot harus berbadan hukum kalau mau tetap beroperasi," kata Irvan.
Aksi ratusan sopir membuat jalan protokol menjadi lautan angkot itu bukan yang pertama. Juni lalu, aksi yang sama juga digelar. Selama ini, karena belum berbadan hukum saat membayar pajak ditolak.
Harus membuat pernyataan kesanggupan menjadikan angkot mereka di bawah badan usaha atau koperasi.
Para sopir sekaligus pemilik angkot itu setiap tahun berkewajiban membayar pajak. Rata-rata pajak kendaraan plat kuning Rp 500.000. Mereka juga wajib membayar uji kir dua kali setahun, mengurus trayek setiap tahun, dan kewajiban yang lain. Sementara angkot dalam keadaan mati suri saat ini.
Dengan menjadi koperasi, angkot akan diuntungkan. Sebab, membayar pajak diskon 70 persen. Selama ini, gubernur sudah memberi diskon 60 persen bayar pajak pelat kuning.
"Solusinya tetap harus membentuk koperasi atau badan hukum," jelas Irvan.
Sementara itu, mulai berkembang wacana bahwa kewajiban menjadikan koperasi bagi angkot itu adalah upaya Dishub ingin mengambil alih ratusan angkot.
"Tidak masuk akal-lah. Apa kepentingan kami. Koperasi itu anggotanya ya sopir sendiri. Bukan Dishub," kata Irvan.
Dalam pelaksanaannya nanti, Dishub sudah mengerahkan sistem lelang bagi operator angkot. Koperasi atau badan hukum yang menang itulah yang akan menjadi operator. Operator inilah yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Selain sehat dan tersistem, operator pemenang lelang itulah yang berhak atas subsidi yang dijatah pemerintah. Kami hanya buy the service," kata Irvan.
Kabid Angkutan Darat Dishub Jatim Sumarsono saat dikonfirmasi menuturkan bahwa Kota Surabaya akan menjadi percontohan penerapan PP.
"Terutama saat dimulainya angkutan masal monorail dan trem," kata Sumarsono.