Berita Sidoarjo
Jual Miras dan Sediakan Purel, Warung di GOR Gelora Delta Ditertibkan
"Kami memeriksa kelengkapan izin yang dimiliki pemilik stan di sekitar GOR, ternyata tidak lengkap. Warung-warung ini tak lagi bisa beroperasi."
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SIDOARJO - Beberapa kios warung di sekitar GOR Gelora Delta Sidoarjo (GDS) dilarang beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan. Hal ini dilakukan Satpol PP Sidoarjo setelah melakukan operasi di kawasan tersebut dibantu polisi Polres Sidoarjo dan anggota TNI, Selasa malam (17/11/2015).
Staf Operasional dan Penindakan Satpol PP Sidoarjo, M Willy, mengatakan warung di sisi timur GOR GDS ternyata menyediakan minuman keras (miras) dan layanan karoke beserta wanita pemandu lagu (purel).
"Kami memeriksa kelengkapan izin yang dimiliki pemilik stan di sekitar GOR, ternyata tidak lengkap. Warung-warung ini tak lagi bisa beroperasi," kata Willy kepada awak media.
Willy menuturkan pemilik warung kebanyakan hanya bisa menunjukan izin sewa dan domisili. Sementara izin persetujuan pemanfaatan ruang P2R, para pemilik warung tak memilikinya.
Willy menerangkan para pemilik warung harus memiliki izin spesifik terkait usahanya.
"Kalau mau jadi tempat karoke, silakan mengajukan perizinannya ke Dinas Perizinan," ujarnya.
Penertiban warung-warung ini selain untuk mengawal keamanan penyelenggaraan Piala Jendral Sudirman (PJS), juga sebagai tindak lanjut dari sidak Pj Bupati Sidoarjo, Jonathan Judyanto, yang Minggu (15/11/2015) lalu kaget ketika melihat warung-warung ini menjajakan miras di meja-meja warung secara vulgar.
Pada kesempatan tersebut, Jonathan menyatakan akan membenahi kawasan GOR GDS agar kembali sesuai seperti peruntukannya, yaitu sarana olahraga dan rekreasi keluarga.
"Adanya warung yang menjajakan miras dan karoke plus purel ini salah kaprah. Secara tegas saya akan menertibkan ini," tegas Jonathan.
Saat ditertibkan, salah satu pemilik warung yang enggan disebut namanya mengaku rutin membayar setoran kepada salah satu petugas yang mengaku dari kelurahan setempat. Tiap bulan, ia dan dua pemilik warung lain membayar Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000 kepada petugas tersebut.
"Bilangnya untuk biaya listrik dan keamanan," tandasnya.
Camat Sidoarjo Kota, Pujo Seno menampik telah mengeluarkan izin dan menarik retribusi dari keberadaan warung-warung itu. Pujo menegaskan tak ada satu pengajuan apapun terkait warung miras dan karoke di GOR GDS.
"Saya tak pernah keluarkan izin apapun terkait warung miras itu. Memang sudah seharusnya ditertibkan jika tak punya izin," tukas Pujo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/warung-karaoke-sidaoarjo_20151118_185128.jpg)